BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

- Penulis

Rabu, 19 November 2025 - 11:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.
“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan. Hal inilah yang kemudian memicu desakan dari pihak kuasa hukum korban.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, sesuai STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, ketika sekolah tersebut masih dipimpin oleh Misrayani sebelum dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan bahwa barang berupa seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah telah diserahkan melalui staf tata usaha, Misirawati, namun pembayaran tidak pernah dilakukan.

Jones merinci empat transaksi yang menjadi fokus perkara, yakni pengadaan seragam batik 782 potong, seragam olahraga 780 potong, seragam praktik 780 potong, serta seragam batik tambahan 20 potong, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025.

Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar (pungli). Bukti transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. *

Rizky

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:01

Prestasi Membaggakan, 15 Siswa MAN 4 Bireuen Lulus SNBP 2026. Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 09:18

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000. Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Jumat, 3 April 2026 - 08:17

17 Siswa SMA Negeri 1 Samalanga Lulus SNBP 2026. Prestasi Gemilang Meharumkan Sekolah.

Jumat, 3 April 2026 - 03:21

Komunitas Donasi Rabi’ah Al Adawiyah Salurkan Bantuan ke Kampung Mendale, Disambut Hangat oleh Reje

Jumat, 3 April 2026 - 03:15

Wabup Aceh Tamiang Sambut Satgas IPDN Gelombang III, Perkuat Pemulihan Pascabanjir

Kamis, 2 April 2026 - 23:08

Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin WMHPS Sergai Periode 2026–2028

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Kamis, 2 April 2026 - 10:21

Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x