SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik atau kartu elektronik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan SIM digital karena keabsahannya telah diakui secara hukum.

“SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik,” ujar Wibowo.

Menurutnya, kehadiran SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tidak membawa kartu fisik saat berkendara. Saat ini Korlantas juga terus melakukan sosialisasi dan penyamaan persepsi kepada personel di lapangan agar dapat menerima SIM digital sebagai dokumen resmi.

Selain digitalisasi SIM, Korlantas Polri juga tengah mempersiapkan digitalisasi dokumen kendaraan lainnya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk membuat SIM digital, masyarakat yang telah memiliki SIM fisik cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store untuk pengguna iOS atau Play Store bagi pengguna Android.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan registrasi dan verifikasi data diri. Selanjutnya, pada menu SIM, pengguna memasukkan nomor SIM yang dimiliki dan menunggu proses verifikasi oleh sistem.

Verifikasi dilakukan secara otomatis melalui basis data Korlantas Polri. Jika data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, SIM digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam profil pengguna aplikasi.

Korlantas juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu jenis SIM. Seluruh jenis SIM yang dimiliki dapat ditambahkan dan disimpan dalam aplikasi Digital Korlantas sehingga lebih praktis dan mudah diakses kapan saja.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin terbantu dalam menyimpan dan menunjukkan identitas berkendara secara digital tanpa mengurangi aspek legalitasnya.

(Darwis E Akbar)

Berita Terkait

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN
POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN
Lakukan Audiensi Dengan Wapres RI, PERDISKI Optimis Munas II Sukses
OKNUM ORANG DEKAT BUPATI DIDUGA ANCAM WARTAWAN, DINILAI HAMBAT TUGAS JURNALISTIK
Di Persimpangan Zaman: Menjaga Idealisme Jurnalisme di Tengah Gelombang Digital
PSMI, Uang Rp100 Miliar, dan Ujian Penegakan Hukum
PT PMM Desak Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Trisakti Babel, Tuduh Ada Abuse of Power dan Fitnah Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:10

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:26

SIM Digital Sah dan Setara dengan SIM Fisik, Korlantas Polri Tegaskan Keabsahannya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:22

POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:16

POLRES OKI DAN BRIMOB PERBAIKI JEMBATAN MERAH PUTIH DI DESA JERMUN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:11

Lakukan Audiensi Dengan Wapres RI, PERDISKI Optimis Munas II Sukses

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:03

Di Persimpangan Zaman: Menjaga Idealisme Jurnalisme di Tengah Gelombang Digital

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46

PSMI, Uang Rp100 Miliar, dan Ujian Penegakan Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43

PT PMM Desak Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Trisakti Babel, Tuduh Ada Abuse of Power dan Fitnah Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x