Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lahat
Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 25 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Darmansyah (57), seorang petani asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/802/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan diterima sekitar pukul 14.16 WIB.

Dalam laporannya, Darmansyah mengaku telah membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 7.500 meter persegi dari seseorang bernama Hernain pada tahun 2025 dengan dasar Surat Keterangan Jual Beli Tanah.

Namun, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapati lahan miliknya yang berada di wilayah Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, diduga telah dirusak menggunakan alat berat oleh pihak terlapor yang disebut atas nama PT Pama Persada Nusantara.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia kemudian mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporan disebutkan dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Abi Samran, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya ke Polda Sumatera Selatan merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan lahan yang dialami korban.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga dugaan perusakan menggunakan alat berat ini harus diusut tuntas,” tegas Abi Samran, S.H., M.H., saat dimintai keterangan, Senin (25/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bahan awal dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Abi Samran menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum bagi kliennya.

Darwis E Akbar

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Paparkan Latar Belakang Kasus Air Sugihan, Singgung Konflik Lahan Bertahun-tahun
Wabup Ismail Minta Pustakawan dan Guru di Aceh Tamiang Bumikan Etika Bermedia Sosial
Bupati Aceh Tamiang Minta Ulama Muda Edukasi Etika Bermedsos dan Bantu Pulihkan Mental Warga Pascabencana
Mengakar di Soekarno-Hatta: Dokumen Resmi Jadi Kedok, Korban Bayar Hingga Rp7,5 Juta*
PEMKO LANGSA GELAR NOBAR PIALA DUNIA 2026, WUJUD RESPONS ATAS PERMINTAAN MASYARAKAT
Hut Ke ‑14 IWO ACEH TIMUR: Kepala BKPSDM Aceh Timur Harapkan Pres Jadi Mitra Penguatan Sumber Daya Dan Informasi Publik.
Hut Ke ‑14 IWO ACEH TIMUR: Kepala Lapas Kelas IIB Idi Harapan Pres Menjadi Garda Terdepan Informasi Yang Terpercaya.
Pangdam Iskandar Muda Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-43 Se-Aceh Pangdam IM Cup Tahun 2026, di Stadion Harapan Bangsa.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:03

Kuasa Hukum Junaidi Paparkan Latar Belakang Kasus Air Sugihan, Singgung Konflik Lahan Bertahun-tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:57

Wabup Ismail Minta Pustakawan dan Guru di Aceh Tamiang Bumikan Etika Bermedia Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:54

Bupati Aceh Tamiang Minta Ulama Muda Edukasi Etika Bermedsos dan Bantu Pulihkan Mental Warga Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:50

Mengakar di Soekarno-Hatta: Dokumen Resmi Jadi Kedok, Korban Bayar Hingga Rp7,5 Juta*

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:34

PEMKO LANGSA GELAR NOBAR PIALA DUNIA 2026, WUJUD RESPONS ATAS PERMINTAAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:53

Hut Ke ‑14 IWO ACEH TIMUR: Kepala Lapas Kelas IIB Idi Harapan Pres Menjadi Garda Terdepan Informasi Yang Terpercaya.

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26

Pangdam Iskandar Muda Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-43 Se-Aceh Pangdam IM Cup Tahun 2026, di Stadion Harapan Bangsa.

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:46

Hut Ke 14 IWO Aceh Timur: Kapolres Aceh Timur Harapkan Pres Dan Kepolisian Bersinergi Jaga Kondusifitas Daerah.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x