Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Lahat
Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 25 Mei 2026.

Pelapor diketahui bernama Darmansyah (57), seorang petani asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/802/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan diterima sekitar pukul 14.16 WIB.

Dalam laporannya, Darmansyah mengaku telah membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 7.500 meter persegi dari seseorang bernama Hernain pada tahun 2025 dengan dasar Surat Keterangan Jual Beli Tanah.

Namun, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendapati lahan miliknya yang berada di wilayah Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, diduga telah dirusak menggunakan alat berat oleh pihak terlapor yang disebut atas nama PT Pama Persada Nusantara.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Ia kemudian mendatangi SPKT Polda Sumsel guna melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam dokumen laporan disebutkan dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Perppu Nomor 51 Tahun 1960.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Abi Samran, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang diajukan kliennya ke Polda Sumatera Selatan merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan atas dugaan perusakan lahan yang dialami korban.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut, sehingga dugaan perusakan menggunakan alat berat ini harus diusut tuntas,” tegas Abi Samran, S.H., M.H., saat dimintai keterangan, Senin (25/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik sebagai bahan awal dalam proses penyelidikan.

“Kami berharap tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada warga yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Abi Samran menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga ada kepastian hukum bagi kliennya.

Darwis E Akbar

Berita Terkait

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026
Jangan Tunggu Sungai Rusak Total! Dugaan Limbah PETI Mengalir ke Aliran Sungai, APH Diminta Turun
Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur
Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate bersama piket fungsi Berjaga di Kampus UNM Parangtambung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 12:28

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 05:16

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 04:39

Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate bersama piket fungsi Berjaga di Kampus UNM Parangtambung.

Rabu, 23 September 2026 - 03:25

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x