InfoLangsa.Com – Langsa
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Pro Demokrasi Kota Langsa menggelar aksi damai bertajuk Refleksi September Hitam di Simpang Tugu Langsa, Jalan Lintas Sumatra, Rabu, 30 September 2026 sore.
Para demonstran secara bergantian menyampaikan orasi di tengah lalu lintas jalanan yang dijaga puluhan personel polisi. Mereka menyerukan pentingnya penegakan HAM, keadilan, serta perlindungan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dalam aksi tersebut, massa juga membawa poster bergambar Marsinah, Munir, Wiji Thukul dan beberapa tokoh lainnya yang selama ini dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak buruh, HAM dan demokrasi di Indonesia.
Penanggung jawab aksi, Diki Anaya, mengatakan penegakan HAM harus dilakukan secara serius dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum.
“Kami mendesak seluruh dugaan pelanggaran HAM diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab harus diadili tanpa impunitas. Korban dan keluarga korban berhak mendapatkan kebenaran, keadilan dan pemulihan,” kata Diki.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Tegar, dalam orasinya menyebut kebebasan sipil juga harus dijamin oleh negara. Karena itu, pihaknya meminta seluruh tahanan politik di Indonesia dibebaskan, khususnya mereka yang ditahan atau dipidana berkaitan dengan penggunaan hak kebebasan sipil secara damai.
“Kritik, menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat secara damai merupakan bagian dari hak warga negara. Jangan sampai proses hukum digunakan untuk membungkam kritik,” ujar Tegar dalam orasinya.
Para mahasiswa juga mendesak Menteri HAM Republik Indonesia bertanggung jawab terhadap penyelesaian berbagai persoalan HAM di Indonesia. Mereka juga meminta Menteri HAM mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.
Selain itu, massa turut mendesak Polda Aceh mengusut tuntas meninggalnya Muhammad Rasya Fadillah di Politeknik Malahayati. Menurut Tegar, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif dan transparan agar keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa itu harus diperiksa sesuai kewenangan hukum. Apabila ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Tegar.
Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa lima tuntutan, yakni mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dan mengadili pihak yang bertanggung jawab, membebaskan tahanan politik, mendesak Menteri HAM bertanggung jawab dan mundur, mendesak Polda Aceh mengusut kematian Muhammad Rasya Fadillah, serta menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.(***)


















