Mahasiswa FEBI IAIN Langsa Desak Kepastian Batas HGU PT Bumi Flora, Jangan Biarkan Konflik Berlarut

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 10:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Konflik agraria antara masyarakat dan PT Bumi Flora di Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, kembali memanas. Setelah persoalan tersebut berlangsung lama dan berbagai upaya penyelesaian dilakukan, kepastian mengenai batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora kini kembali menjadi sorotan.

Dimas Muhammad Sholeh, Seskab BEM FEBI IAIN Langsa, meminta pemerintah dan instansi pertanahan segera memastikan batas HGU PT Bumi Flora melalui pengukuran ulang yang transparan dan melibatkan masyarakat.

«“Kami meminta kepastian batas HGU PT Bumi Flora melalui pengukuran ulang yang transparan dan melibatkan masyarakat, karena hingga saat ini masih terdapat perbedaan klaim mengenai batas lahan antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Dimas.»

Dorongan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam rapat paripurna DPRK Aceh Timur pada 21 September 2026, Tim Pansus HGU DPRK Aceh Timur merekomendasikan pengukuran ulang terhadap sejumlah perusahaan pemegang HGU yang memiliki persoalan dengan masyarakat. PT Bumi Flora termasuk salah satu perusahaan yang masuk dalam rekomendasi tersebut.

Rekomendasi itu disebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan aspirasi masyarakat, peninjauan lapangan, serta pendalaman data mengenai perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur. Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyurati perusahaan terkait untuk dilakukan pengukuran ulang.

Perbedaan Klaim Menjadi Persoalan Utama

Persoalan PT Bumi Flora tidak hanya berkaitan dengan keberadaan HGU, tetapi juga mengenai batas dan penguasaan lahan di lapangan.

Masyarakat melalui sejumlah forum menyampaikan keberatan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah garapan maupun tanah ulayat. Dalam pengaduan yang dibawa ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, masyarakat menyebut terdapat permukiman dan fasilitas umum yang menurut mereka berada dalam kawasan HGU. Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data pertanahan dan pengukuran resmi.

Di sisi lain, PT Bumi Flora melalui kuasa hukumnya menyatakan perusahaan memiliki legalitas HGU sejak 1994 dan telah melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga menyampaikan bahwa HGU perusahaan diperpanjang pada 2024.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, menurut Dimas, pengukuran ulang menjadi penting bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan untuk menghadirkan kepastian berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

«“Kalau memang batas HGU sudah jelas, maka tunjukkan dan pastikan batas tersebut di lapangan. Kalau ada perbedaan antara dokumen dan kondisi faktual, itu juga harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum dan data pertanahan,” katanya.»

BPN dan Pemerintah Diminta Buka Data

Dimas menilai persoalan akan sulit diselesaikan apabila masyarakat tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai batas bidang HGU yang menjadi objek sengketa.

Karena itu, ia meminta BPN/ATR, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, pemerintah gampong, masyarakat, dan pihak PT Bumi Flora dilibatkan dalam proses verifikasi dan pengukuran batas.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi dari masing-masing pihak. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang bisa diverifikasi bersama. Di mana batasnya, berapa luasnya, dan apakah ada tumpang tindih dengan lahan yang diklaim masyarakat. Semua itu harus dijawab dengan data,” ujar Dimas.

Sebelumnya, Polda Aceh juga telah memfasilitasi mediasi antara pihak masyarakat dan PT Bumi Flora. Dalam proses tersebut, masyarakat meminta peninjauan kembali terhadap batas dan legalitas lahan yang disengketakan, sedangkan perusahaan mempertahankan legalitas HGU yang dimilikinya. Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui dialog dan sesuai ketentuan hukum.

Konflik Kembali Memanas

Persoalan tersebut menjadi semakin mendesak setelah terjadi kericuhan di kawasan PT Bumi Flora pada 28 September 2026. Sejumlah media melaporkan adanya dugaan pembakaran bangunan dan kerusakan fasilitas perusahaan. Hingga laporan terbaru, pihak yang bertanggung jawab serta penyebab pasti peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kemudian meminta masyarakat tidak terprovokasi dan mendorong agar persoalan diselesaikan melalui dialog. Ia juga menyebut HGU PT Bumi Flora telah diperpanjang pada 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

Menurut Dimas, meningkatnya ketegangan justru menunjukkan pentingnya pemerintah mempercepat penyelesaian persoalan secara terukur.

«“Persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Persoalan utamanya adalah kepastian batas. Selama batas HGU belum diverifikasi secara transparan di lapangan, perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan akan terus menjadi sumber konflik.”»

Tiga Langkah yang Didorong Mahasiswa

Sebagai bagian dari aspirasi mahasiswa, Dimas mendorong tiga langkah utama:

Pertama, dilakukan pengukuran ulang batas HGU PT Bumi Flora oleh instansi yang berwenang.

Kedua, proses pengukuran dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah gampong, pemerintah daerah, BPN dan pihak perusahaan.

Ketiga, hasil pengukuran dan verifikasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dan keterbukaan informasi.

“Kami tidak ingin konflik ini terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan membutuhkan kepastian hukum, dan pemerintah harus hadir memberikan kepastian tersebut,” tegas Dimas Muhammad Sholeh, Seskab BEM FEBI IAIN Langsa.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi, sembari mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, dialog dan mekanisme pertanahan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Aceh Tamiang Komitmen Jalankan Syariat Islam
Prajurit Pendam IM Ukir Prestasi Nasional, Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi HUT Ke-81 TNI
Koramil 07/Kejuruan Muda Laksanakan Bakti TNI AD Manunggal Air Bersih Di Desa Seumadam
Bahrul Fazal Melantik Abdurahman Menjadi Ketua APDESI Kecamatan Peusangan.
Pemkab Luwu Wujudkan Komitmen Kesehatan — CT Scan RSUD Batara Guru Resmi Diluncurkan
Sinergi Eksekutif-Legislatif Wali Kota Langsa dan DPRK Langsa sepakat tetapkan P-APBK 2026 menjadi Qanun.
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
Sambut Hari Jadi Propam Ke-24, Propam Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Maulid Akbar 1448 H, Pemkab Aceh Tamiang Komitmen Jalankan Syariat Islam

Rabu, 30 September 2026 - 10:28

Mahasiswa FEBI IAIN Langsa Desak Kepastian Batas HGU PT Bumi Flora, Jangan Biarkan Konflik Berlarut

Rabu, 30 September 2026 - 10:20

Prajurit Pendam IM Ukir Prestasi Nasional, Pratu Riski Febrian Juara 3 Fotografi HUT Ke-81 TNI

Rabu, 30 September 2026 - 07:19

Koramil 07/Kejuruan Muda Laksanakan Bakti TNI AD Manunggal Air Bersih Di Desa Seumadam

Rabu, 30 September 2026 - 05:40

Bahrul Fazal Melantik Abdurahman Menjadi Ketua APDESI Kecamatan Peusangan.

Selasa, 29 September 2026 - 19:56

Sinergi Eksekutif-Legislatif Wali Kota Langsa dan DPRK Langsa sepakat tetapkan P-APBK 2026 menjadi Qanun.

Selasa, 29 September 2026 - 09:25

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 09:21

Sambut Hari Jadi Propam Ke-24, Propam Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x