Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Pemerintah Aceh dinilai perlu membuka ruang dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk tambang emas, batu bara, maupun komoditas tambang lainnya.

Inisiator Aceh Goet yang juga Eks GAM Denmark, Tarmizi Age, mengatakan legalitas pertambangan rakyat penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.

“Rakyat perlu difasilitasi oleh pemerintah untuk mendapatkan izin tambang rakyat, seperti tambang emas, batu bara dan tambang lainnya. Izin pemerintah sangat penting, selain dapat melegalkan pelaku tambang, juga dapat menambah pendapatan daerah,” kata Tarmizi Age, Selasa (29/9/2026).

Menurut Tarmizi, aktivitas pertambangan di Aceh mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Namun, di tengah meningkatnya aktivitas tersebut, masyarakat di sekitar wilayah tambang dinilai belum memperoleh ruang yang memadai untuk mengelola sumber daya alam secara legal.

Ia menilai terdapat persoalan ketika kekayaan alam yang berada di suatu daerah lebih banyak dikelola perusahaan besar, sementara masyarakat setempat justru berhadapan dengan persoalan hukum ketika melakukan penambangan secara mandiri.

“Terungkap fakta menarik bahwa kekayaan tersebut lebih cenderung dikelola oleh perusahaan besar daripada masyarakat sekitar di daerah terkait. Di sisi lain, masyarakat kerap disebut melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal. Ini merupakan persoalan yang perlu dicarikan solusi,” ujarnya.

Tarmizi mengatakan, apabila masyarakat melakukan penambangan tanpa izin dan tanpa pengawasan pemerintah, risiko keselamatan pekerja maupun kerusakan lingkungan dapat meningkat. Hal itu terjadi karena kegiatan penambangan tidak mengikuti standar teknis dan prosedur keselamatan yang semestinya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu melihat persoalan pertambangan rakyat tidak semata-mata dari sisi penindakan terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga dari sisi penyediaan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.

“Kalau rakyat mengelola tanpa izin dan tanpa pengawasan, tentu akan muncul risiko keselamatan dan kerusakan alam. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan legalitas sekaligus melakukan pengawasan,” katanya.

*Aceh Kaya Sumber Daya Emas*

Tarmizi menyebut Aceh memiliki potensi sumber daya alam, termasuk emas, yang tersebar di sejumlah wilayah. Dalam praktiknya, aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal melalui perusahaan berizin maupun secara ilegal oleh masyarakat dengan metode tradisional dan peralatan sederhana.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah untuk menghadirkan alternatif berupa pengembangan pertambangan rakyat yang legal, terukur dan diawasi.

“Bagaimana pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan pengelolaan lokasi penambangan kepada masyarakat sesuai dengan porsi yang diatur. Dengan begitu, masyarakat dapat memaksimalkan sumber daya alam yang tersedia tanpa harus melakukan aktivitas penambangan ilegal dan berbahaya,” katanya.

Ia menambahkan, legalisasi pertambangan rakyat juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Selain itu, aktivitas pertambangan yang memiliki izin akan lebih mudah diaudit dan dievaluasi oleh pemerintah.

“Dengan adanya persetujuan pemerintah, akan ada proses audit dan evaluasi kegiatan pertambangan. Ini penting untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan, termasuk aspek keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.

Tarmizi juga mengusulkan agar pemerintah membangun mekanisme pelayanan perizinan yang sederhana melalui sistem satu pintu, sehingga masyarakat tidak kesulitan memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, kemudahan pelayanan harus berjalan bersamaan dengan pengawasan yang ketat. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sementara pemerintah tetap memiliki kendali terhadap tata kelola sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

“Sungguh sesuatu yang sulit dipahami jika tambang rakyat disebut ilegal, sementara pemerintah tidak memberikan kemudahan untuk mendapatkan izin tambang rakyat yang legal,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun kebijakan yang memberikan ruang bagi pertambangan rakyat dengan prosedur yang mudah, cepat, transparan dan tetap memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan.

“Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan izin tambang rakyat yang mudah dan cepat, satu pintu. Rakyat diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam secara legal, pemerintah melakukan pengawasan, dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” tutup Tarmizi Age.

HENDRI

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Propam Ke-24, Propam Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Rutin Laksanakan Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Pembukaan Musabaqoh Tilawah Qur’an (MTQ) Farum Pembinaan Al-Qur’an Tamiang (FPAT) Kab Aceh Tamiang
Situasi Memanas di PT Bumi Flora Aceh Timur, Dugaan Pembakaran Bangunan dan Alat Berat Terkait Konflik Agraria
Kadis PUPR: Tambahan Anggaran Rp 1 Miliar, Jalan Kota Idi Rayeuk Diaspal Bulan Oktober.
BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN
Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 09:25

Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 09:21

Sambut Hari Jadi Propam Ke-24, Propam Polres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu

Selasa, 29 September 2026 - 09:18

Rutin Laksanakan Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 05:03

Pembukaan Musabaqoh Tilawah Qur’an (MTQ) Farum Pembinaan Al-Qur’an Tamiang (FPAT) Kab Aceh Tamiang

Selasa, 29 September 2026 - 03:53

Situasi Memanas di PT Bumi Flora Aceh Timur, Dugaan Pembakaran Bangunan dan Alat Berat Terkait Konflik Agraria

Senin, 28 September 2026 - 13:50

BERAWAL DARI SALAH PESANAN DUA KARYAWAN MIE GACOAN SALING CEKCOK HINGGA BERUJUNG PENGEROYOKAN

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x