Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – LANGSA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh bersama dengan Bea Cukai Langsa (Joint Investigation), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 46,6 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara dari Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 bh September 2026.

Tersangka diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

Diduga Kurir Jaringan Lintas Negara

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sabu 46,6 Kg Disebut Selamatkan 372.800 Jiwa

Polres Langsa memperkirakan 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat.

Dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Redaksi

Berita Terkait

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.
Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.
Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya
BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak
Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:40

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 28 September 2026 - 08:32

Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Minggu, 27 September 2026 - 15:37

Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Minggu, 27 September 2026 - 14:54

BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 14:49

Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x