InfoLangsa.Com – PALOPO
27 September 2026
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, kembali mencuat. Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) menuntut Polres Palopo mengungkap jaringan mafia BBM, termasuk pelaku penyerangan terhadap wartawan serta dugaan keterlibatan oknum pengawas yang bersekongkol dengan pelangsir.
Ketua KPM Sulsel, Adhy Nuryadin, menegaskan PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh diam melihat pelanggaran yang merugikan masyarakat luas ini.
Peristiwa bermula Kamis, 24 September 2026, ketika wartawan linteranews.com berinisial FR meliput antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU Padang Alipan. Saat sedang mengambil gambar, ia dipanggil salah satu anggota Polsek Telluwanua yang berada di warung dekat SPBU. Tak lama, sekitar sepuluh orang yang diduga terkait penyalahgunaan BBM mengerumuninya.
“Saya dipanggil anggota polisi, lalu ada orang berteriak tidak ada wartawan di sini. Tiba-tiba saya dikepung dan ditendang dari belakang saat masih di atas sepeda motor,” ungkap FR yang telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Palopo pada Jumat, 25 September 2026.
Berdasarkan temuan lapangan, distribusi solar di wilayah itu dikuasai pelangsir yang beroperasi terorganisir. Aturan penggunaan barcode diabaikan; diduga kuat pengawas nosel bekerja sama dengan sopir pengangkut BBM ilegal menggunakan barcode palsu. Dugaan diperkuat informasi dari oknum media berinisial KI yang juga warga setempat.
Di kawasan Salopao, Kecamatan Telluwanua, diduga terdapat penampungan solar dalam jumlah besar yang dikirim hingga ke Morowali. Identitas pengelola, perizinan, sumber pasokan, serta jalur distribusi belum jelas.
“Jika BBM itu legal, dari mana asalnya? Jika berizin, mengapa tertutup rapat? Publik berhak tahu,” tegas Adhy.
KPM Sulsel mempertanyakan pengawasan Pertamina Patra Niaga dan APH. Jika belum mendeteksi aliran BBM ilegal, hal ini harus menjadi pintu masuk pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan wajib mencakup sumber BBM, dokumen, izin penyimpanan, kendaraan pengangkut, hingga pihak penerima di Morowali.
Kekhawatiran semakin dalam karena pelangsir beroperasi berani, diduga dilindungi oknum kepolisian maupun TNI. Disebutkan inisial “R” dan “K” dari jajaran Intel Kodim Palopo turut meraup keuntungan dan melindungi aktivitas ilegal. Koalisi mendesak Dandim dan Provos menindak tegas dugaan tersebut.
“Kondisi ini sudah berlangsung lama. Nelayan dan sopir angkutan umum kesulitan mendapatkan solar karena stok diborong pelangsir. Siapa yang memotret atau menegur justru diintimidasi, seperti yang dialami FR,” tambah Adhy.
Penyelewengan BBM bersubsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023. Masyarakat menuntut Polres Palopo, Polda Sulsel, Kejaksaan, serta Denpom segera bertindak sebelum masalah menjadi viral. Hingga berita diturunkan, pengelola SPBU belum memberikan keterangan.
Narasumber: Adhy Nuryadin
Peliput: Robby Rambi


















