Pedagang Lapangan Hiraq Tolak Relokasi, Lima Perwakilan Dialog Langsung dengan Wali Kota

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.com – Lhokseumawe Pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe menolak rencana relokasi ke halaman bekas Terminal Bus Mon Geudong. Penolakan tersebut terjadi pada Senin sore, 12 Januari 2026, saat para pedagang berdialog dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos.

Meski dialog sempat berlangsung, para pedagang tetap bersikukuh tidak bersedia dipindahkan. Mereka kemudian menuntut agar dapat bertemu dan berbicara langsung dengan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. Massa pedagang selanjutnya bergerak secara beramai-ramai menuju Guest House Kota Lhokseumawe. Dari puluhan pedagang yang hadir, lima orang perwakilan diizinkan masuk untuk berdialog langsung dengan Wali Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil dialog tersebut menetapkan bahwa para pedagang tetap diizinkan berjualan sementara di lokasi yang berdekatan dengan Lapangan Hiraq. Namun, pedagang tidak diperkenankan berjualan di area jogging track maupun di atas rumput Lapangan Hiraq.

Dalam dialog tersebut, Ashabul Jamil menegaskan bahwa keputusan penataan kawasan telah final. “Keputusan sudah bulat. Selain di sini,” ujarnya sambil menunjuk ke arah jalan yang berada di antara Masjid Islamic Center dan Lapangan Hiraq sebagai area yang diperbolehkan untuk berjualan. Ia juga menegaskan pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan.

Terkait pungutan, Ashabul Jamil menyebutkan bahwa hanya retribusi sampah yang diperbolehkan, sementara pungutan lain tidak dibenarkan. Saat salah seorang pedagang mempertanyakan kemungkinan adanya pengutipan di kemudian hari, ia menegaskan, “Laporkan ke Satpol PP.”

Kepada wartawan, Ashabul Jamil menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas mandat pemerintah daerah. “Intinya, pemerintah menunjuk kami untuk melakukan penertiban ini demi menjaga Lapangan Hiraq agar tetap tertib. Pedagang ini dari awal sudah kita atur, namun sudah beberapa kali kita tindak dan masih dengan kesalahan yang sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemanggilan dan dialog dengan sejumlah pedagang, disepakati bahwa area sisi tertentu diperbolehkan untuk berjualan, sementara area atas lapangan tidak diizinkan. “Kesimpulannya, sebelah yang boleh berjualan, sedangkan di atas tidak boleh karena dapat merusak lingkungan di Lapangan Hiraq,” katanya.

( Iskandar M. Tjut)

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:21

Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x