Dalam Waktu 9 Jam Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Idi Rayeuk

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan pada sebuah kebon warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salahsatu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

*Demikian Siaran Pers ini disampaikan, selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan publikasi kepada masyarakat/kepentingan jurnalistik lainya

Redaksi

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat
Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik
Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial
Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.
Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar
Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.
Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:26

Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Laksanakan Patroli Dialogis, Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 08:45

Mobil Avanza Terbakar di Gudang Bengkel Mengwi, Diduga Korsleting Listrik

Senin, 28 September 2026 - 08:40

Babinsa Koramil 02/Karang Baru Laksanakan Verifikasi Data Warga Pra Sejahtera Untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 28 September 2026 - 08:32

Pemkab Aceh Tamiang Dorong Penguatan Layanan Kesehatan, Rumah Sakit Putri Bidadari Segera Dibangun di Aceh Tamiang

Senin, 28 September 2026 - 08:29

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, menyerahkan Hunian Tetap (Huntap) tahap II kepada 312 KK masyarakat terdampak bencana.

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Minggu, 27 September 2026 - 15:37

Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Minggu, 27 September 2026 - 14:54

BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x