InfoLangsa.Com – JAKARTA
Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN), Dra. Kasihhati, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang disuarakan ratusan massa dalam aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Pusat PLN dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu.
Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta, Sabtu (13/6), Kasihhati menilai berbagai persoalan yang terjadi di tubuh PLN perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan serta sejumlah persoalan operasional yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir perlu diaudit dan dievaluasi secara menyeluruh. Ia juga menyoroti peristiwa pemadaman listrik besar (blackout) yang sempat terjadi di wilayah Sumatera dan meminta adanya penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait penyebab kejadian tersebut.
“Peristiwa blackout yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius. Masyarakat berhak mengetahui penyebabnya secara jelas dan langkah-langkah yang telah dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kasihhati.
Selain itu, ia turut menyinggung pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) PLN. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara independen dan terbuka.
Kasihhati juga menyatakan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi yang meminta adanya evaluasi terhadap jajaran pimpinan PLN. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian BUMN, untuk melakukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja manajemen perusahaan.
“Kami mendukung adanya audit independen dan transparan terhadap pengelolaan dana CSR maupun pengadaan barang dan jasa. Semua proses harus terbuka agar kepercayaan publik dapat terjaga,” katanya.
Lebih lanjut, PTN meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Kasihhati berharap pemerintah, KPK, dan pihak terkait dapat merespons berbagai tuntutan masyarakat secara objektif dan profesional.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, tentu harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun seluruh proses juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.
Catatan: Pernyataan dalam berita ini merupakan pendapat dan tuntutan yang disampaikan narasumber. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak yang disebutkan.
(Red)

















