Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Lakukan Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka Ditahan

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Nagan Raya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, setelah Ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Dari para tersangka, penyidik beehasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry warna Hitam bernomor Rangka MHYHDC61NJ252126, Bernomor Mesin K15BT1449424 Bernopol BL 8170 VO, 1 (satu) Lembar STNK Bernomor seri 12863054. E, 1 (satu) Lembar Barcode Pertamina, 57 (Lima Puluh Tujuh) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar, 5 (Lima) Tabung Gas Elpiji, 1 (satu) buah kunci Mobil, 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 12 Pro beserta Kartu SIM card,1 (satu) Unit Handphone merk Poco C71 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 beserta kartu SIM card, 1 (satu) unit Handphone VIVO beserta kartu SIM card.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zainal

Berita Terkait

ABD GAFUR TERPILIH JADI DATOK PENGHULU DESA SEKERAK KIRI DENGAN 184 SUARA
Reses DPRD OKI Disambut Antusias, Warga Mengeris Titip Harapan kepada Reno
Babinsa dampingi Perawatan Dan Pembersihan Gulma Tanaman Kacang Tanah Dilakukan Babinsa Koramil Rantau
PTN Dukung Tuntutan Aksi Massa, Desak Audit dan Evaluasi Pimpinan PLN
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel
Peluh, Pohon, dan Peluk Hangat: Potret Lengkap Kemanunggalan TNI-Rakyat di TMMD Reg-128 Alue Canang
Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:03

Kuasa Hukum Junaidi Paparkan Latar Belakang Kasus Air Sugihan, Singgung Konflik Lahan Bertahun-tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:57

Wabup Ismail Minta Pustakawan dan Guru di Aceh Tamiang Bumikan Etika Bermedia Sosial

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:54

Bupati Aceh Tamiang Minta Ulama Muda Edukasi Etika Bermedsos dan Bantu Pulihkan Mental Warga Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:50

Mengakar di Soekarno-Hatta: Dokumen Resmi Jadi Kedok, Korban Bayar Hingga Rp7,5 Juta*

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:34

PEMKO LANGSA GELAR NOBAR PIALA DUNIA 2026, WUJUD RESPONS ATAS PERMINTAAN MASYARAKAT

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:53

Hut Ke ‑14 IWO ACEH TIMUR: Kepala Lapas Kelas IIB Idi Harapan Pres Menjadi Garda Terdepan Informasi Yang Terpercaya.

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26

Pangdam Iskandar Muda Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-43 Se-Aceh Pangdam IM Cup Tahun 2026, di Stadion Harapan Bangsa.

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:46

Hut Ke 14 IWO Aceh Timur: Kapolres Aceh Timur Harapkan Pres Dan Kepolisian Bersinergi Jaga Kondusifitas Daerah.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x