Kriminalisasi Dokter Ratna dan Ancaman Sistem On-Call di Indonesia

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Rizky Adriansyah_
Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi (PDEI) Cabang Sumatera Utara / Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara /Ketua UKK Kardiologi PP IDAI_

InfoLangsa.Com
Tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA bukan sekadar duka bagi satu orang dokter spesialis anak. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan profesi medis dan keberlangsungan pelayanan gawat darurat di Indonesia.

Dokter Ratna dituntut bersalah atas delik “kelalaian yang menyebabkan kematian” hanya karena ia tidak hadir secara fisik di RS saat terjadi kegawatdaruratan, ketika statusnya sedang bertugas sebagai dokter on-call. Logika hukum yang digunakan jaksa tidak hanya cacat, tetapi juga buta terhadap realitas standar prosedur operasional (SOP) rumah sakit.

Penanganan kegawatdaruratan pada pasien anak dengan Total AV Blok (TAVB) merupakan proses kompleks yang melibatkan multisistem dan multidisiplin. Menjadikan Dokter Ratna sebagai tersangka tunggal dari delapan dokter yang ikut merawat adalah bentuk tebang pilih hukum yang absurd.

Tidak ada mens rea (niat jahat) pada setiap dokter yang menangani kasus gawat darurat. Seorang dokter on-call yang tidak berada di tempat bukanlah seseorang yang sengaja membiarkan pasien mati.

Kematian pasien disebabkan oleh perburukan kondisi klinis penyakitnya, bukan akibat tindakan mencederai yang dilakukan oleh dr. Ratna. Menuduh ketidakhadiran fisik sebagai penyebab langsung kematian tanpa bukti otopsi adalah kesimpulan hukum yang dipaksakan.

Jaksa juga menyebutkan salah satu poin memberatkan adalah dokter Ratna “tidak merasa bersalah karena merasa sudah sesuai prosedur”. Ini adalah kesesatan logika yang sangat mencederai akal sehat profesi.

Ketika seorang dokter mempertahankan diri bahwa tindakannya telah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), itu adalah hak pembelaan berbasis keilmuan. Jika dokter dipaksa mengaku salah atas sistem on-call, maka hukum sedang memaksa dokter untuk bersandiwara.

Jika majelis hakim melanggengkan logika jaksa ini dalam vonisnya, konsekuensi sosiologisnya akan sangat mengerikan. Para dokter spesialis di seluruh Indonesia memiliki dasar moral dan hukum yang kuat untuk menolak jadwal on-call.

Sistem on-call (siaga di luar RS) dirancang karena jumlah dokter spesialis di Indonesia sangat terbatas dan tidak mungkin bersiaga 24 jam penuh di IGD. Jika “belum sempat sampai ke RS saat pasien memburuk” dihitung sebagai pidana penjara 4,5 tahun, maka tidak ada satu pun dokter spesialis yang aman di negeri ini.

Dokter spesialis harus bekerja dengan sistem onsite di IGD. Jika RS tidak mampu membayar dokter spesialis untuk bersiaga 24 jam, maka layanan kegawatdaruratan spesialis tersebut sebaiknya ditutup saja.

Ke depannya, lebih baik RS tidak memberikan layanan daripada memaksa dokter bertaruh nyawa dan kebebasannya di atas sistem on-call yang rapuh. Tabik.

Disiarkan oleh :
Darwis E Akbar InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.
Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya
BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak
Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng
LSM KCBI: Dosa Sosial di Tanjungsari! 6 Tahun Anak Lumpuh Tak Dipedulikan Kades, Malah Jadi Korban Pungli Oknum RT
TRC BPBD Langsa Bergerak Cepat Tangani Pohon Tumbang yang Timpa Truk Fuso
MABIT Goes Wild, BPBD Langsa Bekali 146 Siswa dengan Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana
EMPAT ANAK YATIM BINAAN KORAMIL 06/INDRAPURI, SATU MIMPI: MENJADI PRAJURIT TNI AD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 00:27

Pengusaha Sukses Edi Saputra ( Edi Obama) Beserta Isteri Sri Selisna Devi Hadiri Pembukaan Sepak Bola HUT Bireuen Ke 27 Tahun.

Minggu, 27 September 2026 - 15:37

Wali Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

Minggu, 27 September 2026 - 14:54

BBM Langka karena Dikorupsi Pelangsir Berbekal Perlindungan, Polres Palopo Diminta Bertindak

Minggu, 27 September 2026 - 14:49

Lokakarya di UNTAD, Ini Kata PT. CPM di Depan Para Guru Besar dan Aktivis Sulteng

Minggu, 27 September 2026 - 14:42

LSM KCBI: Dosa Sosial di Tanjungsari! 6 Tahun Anak Lumpuh Tak Dipedulikan Kades, Malah Jadi Korban Pungli Oknum RT

Minggu, 27 September 2026 - 13:48

MABIT Goes Wild, BPBD Langsa Bekali 146 Siswa dengan Edukasi dan Simulasi Mitigasi Bencana

Minggu, 27 September 2026 - 13:15

EMPAT ANAK YATIM BINAAN KORAMIL 06/INDRAPURI, SATU MIMPI: MENJADI PRAJURIT TNI AD

Minggu, 27 September 2026 - 09:39

Direktur KEMENSOS RI Salurkan Jadup 32,6 M Di Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x