Rahmad Sukendar Pertanyakan Keberanian Kejaksaan Tangkap DPO Silfester Matutina

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum juga mengeksekusi penangkapan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara tegas telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan penangkapan terhadap Silfester yang telah berstatus buronan (DPO). Namun, hingga kini perintah tersebut dinilai tak kunjung dijalankan.

Sorotan keras juga datang dari Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar. Ia menilai sikap Kejaksaan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

“Kenapa Kejaksaan terkesan kehilangan keberanian? Ada apa sebenarnya sampai DPO kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak juga ditangkap?” tegas Rahmad Sukendar.

Menurut Rahmad, persoalan ini bahkan sudah disorot secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan, di mana Machfud Arifin secara langsung mempertanyakan kinerja dan ketegasan aparat penegak hukum.
“Ini bukan isu sepele. Dalam forum resmi DPR, anggota Komisi III Fraksi NasDem sudah mempertanyakan langsung. Tapi sampai hari ini Kejaksaan tetap diam,” ujar Rahmad, putra asli kelahiran Banten. Jum’at (23/1/26)

Rahmad menilai lambannya penegakan hukum ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Ia bahkan melontarkan pernyataan keras jika aparat hukum terus bersikap pasif.

“Kalau Kejaksaan tumpul dan tidak berani menangkap Silfester Matutina, lebih baik serahkan saja kepada masyarakat. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius wibawa dan independensi Kejaksaan, terlebih menyangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik kini menunggu, apakah Kejaksaan benar-benar berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan buronan bebas berkeliaran.

Redaksi

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:50

Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:28

Bangun Komunikasi Dengan Mitra Karib, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:22

Prajurit Kodim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Pencak Silat Militer (PSM) Dari Sabuk Putih Ke Kuning

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:17

Manajemen RSUD Pancur Batu Tepis Isu Pemotongan Jaspel, Tegaskan Hak Pegawai Terpenuhi

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:08

Arus Balik di Sumbar Akhirnya Melonggar Setelah Padat Dua Hari

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:00

Dirlantas Polda Sumbar Pastikan Kesiapan Total Jelang Arus Mudik

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:57

Ditlantas Polda Sumbar Buka Layanan Plus Beri Keringanan Untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:56

Bupati Aceh Tamiang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kecamatan Sekerak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x