Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Rabu, 4 Februari 2026, di Lapangan Merdeka Langsa.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dan turut dihadiri Ketua DPRK Langsa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Walikota Langsa Jeffry Sentana menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 673 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.2.5/1/2026 hingga 800.1.2.5/1352/2026.

Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu yang diangkat terdiri atas 155 orang Jabatan Fungsional Guru, 156 orang Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 1.041 orang Jabatan Fungsional Teknis.

Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengingatkan agar amanah tersebut disyukuri serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan hingga terbitnya regulasi teknis dari BKN.

Lalu, Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, etika, dan profesionalisme, serta meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mendukung 22 program prioritas Wali Kota Langsa dan mempedomani 10 Budaya Malu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Apabila target kinerja tidak tercapai dan tidak ada perbaikan yang nyata, maka kontrak kerja dapat dihentikan atau tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan, ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja baru yang berorientasi pada hasil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota Langsa meminta agar tidak hanya menugaskan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga melakukan pembinaan, pendampingan, serta evaluasi yang adil dan konstruktif, sehingga para PPPK dapat berkembang dan memberikan kontribusi optimal.

“Kebijakan pengangkatan ini juga didasarkan pada pertimbangan pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi bagi Kota Langsa. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara objektif terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu.” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jeffry Sentana juga mengungkapkan bahwa terdapat 37 orang PPPK di Kota Langsa yang telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) karena tidak terlibat dalam penanganan pascabanjir beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin akan tetap dilakukan terhadap seluruh pegawai tanpa tebang pilih demi kebaikan dan kemajuan Kota Langsa.

“Selamat dan sukses kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini. Tingkatkan kinerja, bekerja dengan semangat, dan layani masyarakat dengan ikhlas untuk Kota Langsa,” tutup Jeffry Sentana.

Redaksi

Berita Terkait

Peringati Maulid Nabi, ABU IS, Tekankan Teladan Akhlak Rasulullah Dalam Kehidupan Sehari-sehari
Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:58

150 Siswa Binaan Kodim 0104/Atim Ikuti Persami Korps Kadet RI di Batalyon Arhanud 5 Aceh Utara

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:05

Babinsa Kopka Fauzi Laksanakan Pengecekan Perlinsos Bantuan Kepada Warga Desa Binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:01

Bupati Aceh Tamiang Santuni 120 Anak Yatim Piatu, Perkuat Kepedulian Sosial Pascabencana

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:33

Ibunya Butuh Penanganan Sebelum Operasi Malah Disuruh Pulang, King Naga Kecewa Berat Atas Pelayanan Rumah Sakit Misi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26

RDP Hanya Dijadikan Ajang Pencitra’an Pihak RS Misi Lebak, Dimuka Komisi lll dan Dihadapan KADINKES, Serta LSM GMBI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46

Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya Desak Kapolda Sulsel Usut Informasi Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan Berinisial AK

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:25

Ketua DPRK Langsa terus memperkuat dukungan terhadap program penengkar benih Padi .

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:37

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x