Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Rabu, 4 Februari 2026, di Lapangan Merdeka Langsa.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, dan turut dihadiri Ketua DPRK Langsa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan OPD, Camat, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Walikota Langsa Jeffry Sentana menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 673 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Langsa Nomor 800.1.2.5/1/2026 hingga 800.1.2.5/1352/2026.

Adapun rincian formasi PPPK Paruh Waktu yang diangkat terdiri atas 155 orang Jabatan Fungsional Guru, 156 orang Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, dan 1.041 orang Jabatan Fungsional Teknis.

Jeffry Sentana mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK dan mengingatkan agar amanah tersebut disyukuri serta dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan publik. Ia menegaskan bahwa proses penerimaan PPPK Paruh Waktu telah melalui tahapan panjang, mulai dari pengusulan hingga terbitnya regulasi teknis dari BKN.

Lalu, Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, etika, dan profesionalisme, serta meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mendukung 22 program prioritas Wali Kota Langsa dan mempedomani 10 Budaya Malu ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Apabila target kinerja tidak tercapai dan tidak ada perbaikan yang nyata, maka kontrak kerja dapat dihentikan atau tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tegaskan, ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja baru yang berorientasi pada hasil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Kota Langsa meminta agar tidak hanya menugaskan PPPK Paruh Waktu, tetapi juga melakukan pembinaan, pendampingan, serta evaluasi yang adil dan konstruktif, sehingga para PPPK dapat berkembang dan memberikan kontribusi optimal.

“Kebijakan pengangkatan ini juga didasarkan pada pertimbangan pengabdian para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi bagi Kota Langsa. Meski demikian, evaluasi tetap dilakukan secara objektif terhadap seluruh PPPK Paruh Waktu.” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jeffry Sentana juga mengungkapkan bahwa terdapat 37 orang PPPK di Kota Langsa yang telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) karena tidak terlibat dalam penanganan pascabanjir beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin akan tetap dilakukan terhadap seluruh pegawai tanpa tebang pilih demi kebaikan dan kemajuan Kota Langsa.

“Selamat dan sukses kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini. Tingkatkan kinerja, bekerja dengan semangat, dan layani masyarakat dengan ikhlas untuk Kota Langsa,” tutup Jeffry Sentana.

Redaksi

Berita Terkait

Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 12:28

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Rabu, 23 September 2026 - 05:16

Tim Satgas PRR Tinjau Kerusakan Pascabencana di Aceh Timur, Fokus Pulihkan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 04:39

Antisipasi Bentrok Susulan, Kapolsek Tamalate bersama piket fungsi Berjaga di Kampus UNM Parangtambung.

Rabu, 23 September 2026 - 03:25

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Huntap Polri Presisi di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x