Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Langsa
Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembongkar rumah dan toko yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua tersangka ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Toko SWN Kupi, yang berlokasi di Jalan TM. Zein, Dusun I, Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, Pemko Langsa, pada Rabu (15/10/2025).

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, SE., MH mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DA dan KN ditangkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan tim Reskrim Polsek Langsa.

“Dua tersangka ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah lama kita buru. Mereka dikenal lihai membongkar bangunan dan mengambil barang berharga di dalamnya,” ujar Kapolsek Langsa kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pemilik Toko SWN Kupi mendapat kabar dari tetangganya bahwa tokonya telah dibobol maling. Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Dari hasil pengecekan, diketahui para pelaku mencuri tangga aluminium, kipas angin, tabung gas, kompor gas, dan sejumlah piring. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah masuk dengan cara merusak pintu belakang toko.

Korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui perangkat desa Gampong Daulat pada 24 Juni 2025. Namun, kedua pelaku tidak mampu mengganti kerugian yang ditimbulkan. Akhirnya, korban resmi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Langsa pada 28 Agustus 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Langsa yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 14 Oktober 2025, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Toko SWN Kupi. Mereka juga menjelaskan bahwa hasil curian sebagian telah dijual, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Langsa AKP Mulyadi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polsek Langsa dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Langsa.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kami selalu siap memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kita,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat usaha.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, pasang CCTV bila memungkinkan, dan segera laporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan aparat desa sangat penting untuk mencegah tindak kriminal,” pungkasnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, warga Gampong Daulat merasa lebih lega. Mereka berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pemukiman untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.*

Redaksi

Berita Terkait

Warga Mulai Tersenyum: MCK TMMD 104/Atim Hampir Rampung, Jalan Berlumpur Jadi Kenangan, Dansatgas Apresiasi Gotong Royong dengan Sembako
Tancap Gas Kejar Target, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Cor Jembatan-Gorong-Gorong, Pasang Keramik MCK & Bongkar RTLH
Perkuat Tata Kelola & Layanan, Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng dan Gelar Diklat Capacity Building
Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan
Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon V, Bentuk Dinamika dan Penyegaran Organisasi
Bupati Aceh Tamiang Bersama Dirjen Adwil Kemendagri Tinjau Instalasi Air Bersih dan Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa bundar
Warga Dusun Garuda Landuh Ditemukan Meninggal Dunia, Personel Koramil 08/Rantau Bantu Evakuasi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:29

Warga Mulai Tersenyum: MCK TMMD 104/Atim Hampir Rampung, Jalan Berlumpur Jadi Kenangan, Dansatgas Apresiasi Gotong Royong dengan Sembako

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34

Tancap Gas Kejar Target, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Cor Jembatan-Gorong-Gorong, Pasang Keramik MCK & Bongkar RTLH

Senin, 11 Mei 2026 - 11:23

Perkuat Tata Kelola & Layanan, Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng dan Gelar Diklat Capacity Building

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01

Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Resmi Dipolisikan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:22

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09

Bupati Aceh Tamiang Bersama Dirjen Adwil Kemendagri Tinjau Instalasi Air Bersih dan Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa bundar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:05

Warga Dusun Garuda Landuh Ditemukan Meninggal Dunia, Personel Koramil 08/Rantau Bantu Evakuasi

Senin, 11 Mei 2026 - 09:50

Peringati Usia ke 80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x