Mulai Besok, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Jembatan Krueng Tingkeum

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Pembatasan ini mulai berlaku pada Minggu (18/1) besok.

Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses vital masyarakat.

“Pembatasan tersebut didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis, dengan pembatan ini kita berharap tidak ada lagi kendaraan yang nakal, yang memaksa menerobos jembatan ini meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1).

Ia menyebutkan bahwa jembatan Bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan Banda Aceh-Medan. Jika jembatan darurat ini kembali rusak, maka akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.

“Jembatan Krueng Tingkeum ini satu-satunya jembatan utama penghubung jalan nasional Medan-Banda Aceh,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kata Murthalamuddin, kendaraan yang diizinkan melintas milai Minggu besok dibatasi pada kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2).

Kemudian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.

Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria izin melintas.

“Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang justru dapat memutus akses transportasi warga,” ujarnya.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. “Saya mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat luas,” pungkasnya.

HENDRI

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:28

Kodam Iskandar Muda Gelar Bazar Ramadhan di Blang Padang

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:37

Korban Banjir Datangi Kantor Bupati Bireuen, Harapkan Kepastian Hunian Sementara

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:08

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:43

Dandim 0117/Aceh Tamiang Pimpin Apel Pelepasan Satgas Operasi Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:08

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 Siap Amankan Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:18

TNI Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Desa Blang Gleum Aceh Timur

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:26

Dandim 0117/Aceh Tamiang Gelar Nuzulul Qur’an 1447 H/2026 M Dan Buka Puasa Bersama Prajurit Dan Persit

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:13

Pulihkan Akses tranportasi, Prajurit TNI bersihkan Longsor di Ruas Jalan Takengon–Bintang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x