Anggota DPR RI Komisi XIII Periode 2024-2029 Dr. Maruli Siahaan, S.H.,M.H., Rapat dengan PERCA, Tekankan Sinkronisasi UU Ketenaga Kerjaan dengan UU Keimigrasian

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu saat rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Dalam rapat itu, Maruli merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Anggota DPR RI Komisi XIII tersebut menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenaga Kerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Hj Dewi Asmara. Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenaga kerjaan dan keimigrasian.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenaga kerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.

(Rosdiana Br Purba)

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:54

John Sembiring Kembali Pimpin PP Pancurbatu

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:02

DPW APPI Sumut Saksikan JFC Piala Gubsu di Simalungun Bersama Ketua BONAR Sumut

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Ketua DPC LPM Medan Helvetia Gelar Halal Bihalal di Matahari Farm

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:58

Hangatnya Halal Bihalal A-PPI Sumut ; Kekompakan Jadi Daya Gerak Memajukan Organisasi, A-PPI Dukung Profesi Wartawan Sepanjang Masa

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:20

BPI KPNPA RI-Aceh Meminta Usut Tuntas Aktor di Balik Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:42

TNI bangun Jembatan Gantung Perintis Garuda di Sungai Tamiang Capai 77,90 Persen

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:50

Polrestabes Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT Dan Penyanderaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:28

Bangun Komunikasi Dengan Mitra Karib, Babinsa Aktif Laksanakan Komsos Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

News

John Sembiring Kembali Pimpin PP Pancurbatu

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x