Anggota DPR RI Komisi XIII Periode 2024-2029 Dr. Maruli Siahaan, S.H.,M.H., Rapat dengan PERCA, Tekankan Sinkronisasi UU Ketenaga Kerjaan dengan UU Keimigrasian

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu saat rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Dalam rapat itu, Maruli merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Anggota DPR RI Komisi XIII tersebut menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenaga Kerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Hj Dewi Asmara. Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenaga kerjaan dan keimigrasian.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenaga kerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.

(Rosdiana Br Purba)

Berita Terkait

Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:09

SMK Negeri 7 Kota Lhokseumawe gelar ekstrakurikuler Public Speaking

Jumat, 25 September 2026 - 19:00

UMKM Erni Cake Ramaikan Langsa EXPO 2026, Etalase Kebangkitan Ekonomi di HUT Pemko ke-25

Jumat, 25 September 2026 - 18:04

Meriah! Langsa EXPO 2026 Resmi Dibuka, Perayaan HUT Pemko ke-25 Dipusatkan di Taman Hutan Kota

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 09:31

BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x