PUTUSAN PERKARA TPPU, 16 ASET RATU NARKOBA DIKEMBALIKAN, JAKSA BANDING

- Penulis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bireuen
Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen.

Dalam Putusannya Hakim memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Meski Menjatuhkan Vonis Nihil Pidana, Majelis Hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HENDRI

Berita Terkait

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL
Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.
Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.
Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut
Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan
Kesbangpol Aceh Tamiang seleksi Paskibraka 2026
Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala
Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33

Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:01

Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x