InfoLangsa.Com – Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian menilai rendahnya gaji kepala daerah menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong terjadinya praktik korupsi, terutama karena tidak sebanding dengan besarnya biaya yang dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026), Tito mengungkapkan bahwa gaji pokok kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan, ditambah sejumlah tunjangan yang dinilainya masih jauh dari biaya yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih. Ditambah tunjangan-tunjangan, tetapi masih jauh dari biaya yang sudah dikeluarkan saat pilkada,” ujar Tito.
Menurutnya, biaya kampanye, pembentukan tim sukses, hingga kebutuhan politik lainnya memerlukan dana yang sangat besar. Kondisi tersebut, kata Tito, menjadi salah satu akar persoalan yang membuat sebagian kepala daerah berupaya mencari pemasukan tambahan setelah menjabat.
“Biaya rekrutmen politik tidak murah. Akhirnya ada yang mencari peluang ketika sudah menjabat,” katanya.
Tito menambahkan, pemerintah juga menerima usulan agar kepala daerah memperoleh insentif berupa persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi dipicu oleh faktor ekonomi. Menurutnya, ada pula kepala daerah yang melakukan korupsi karena keserakahan, meski penghasilannya sudah mencukupi.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya kepala daerah yang kurang memahami tata kelola pemerintahan sehingga terlalu bergantung pada pejabat birokrasi seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pernyataan Tito muncul di tengah maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga pertengahan Juli 2026, KPK telah melakukan 15 OTT terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024. Kasus terbaru menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang menjadi kepala daerah ke-10 yang ditangkap sepanjang 2026.
Dalam berbagai operasi tersebut, KPK mengungkap beragam modus korupsi, mulai dari jual beli proyek, jual beli jabatan, hingga praktik pemerasan terhadap bawahan. Fenomena ini menunjukkan masih tingginya tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
(Red)

















