InfoLangsa.Com – Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap sindikat penipuan digital yang memanfaatkan website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan siber sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan berbasis digital yang memanfaatkan tingginya antusiasme publik terhadap kegiatan berskala nasional.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono.
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.
Untuk memperoleh keuntungan, MF menyematkan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening miliknya agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran. Sementara tersangka FC berperan menyebarkan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.
Berbekal hasil penyelidikan digital, Tim Subdit V Tipid Siber bergerak menuju Pekanbaru. Pada 8–9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek serta satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari kejahatan digital, serta menjaga keamanan penyelenggaraan berbagai agenda nasional di Sumatera Selatan.
(Red)

















