InfoLangsa.Com – Palembang
Tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi berkoordinasi dengan penyidik Unit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Jumat (3/7), untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan Siti Fatimah dan sejumlah pihak.
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pendampingan hukum terhadap klien sekaligus memantau proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi, Muslim SH, mengatakan berdasarkan penjelasan penyidik, penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur. Penyidik disebut telah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, menurut Muslim, proses pemeriksaan belum berjalan optimal karena masih terdapat saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, independen, serta transparan sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain dugaan tindak pidana perusakan, terdapat aspek legalitas dokumen yang menurut pihaknya juga perlu didalami secara menyeluruh.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Dr. Sudarna SH MH, menyebut masih terdapat sejumlah hal yang patut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, terdapat pihak yang disebut sebagai pemilik Surat Pengakuan Hak (SPH) yang hingga kini, menurut pengetahuan mereka, belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Sudarna mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran identitas pihak tersebut mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga instansi kependudukan, namun mengaku belum menemukan data yang dimaksud.
Tim kuasa hukum berharap informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pendalaman penyidikan sehingga proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Ir. Ilyas Harmi. Hingga berita diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Siti Fatimah, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

















