Sinergi Pusat dan Daerah, Kebijakan Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Dukung Pemulihan Aceh Tamiang

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Upaya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam memperjuangkan kepastian hukum pemanfaatan kayu sisa banjir bandang bagi kepentingan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana banjir, termasuk di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Bupati Armia meminta fatwa dan kejelasan kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Kami memohon adanya fatwa dari Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir, agar dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Penegasan ini penting agar langkah yang kami ambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Armia Fahmi dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana masyarakat terdampak, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Namun demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses pemanfaatan harus menjunjung prinsip ketelusuran dan dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak banjir.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan.( Jon )

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x