Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Residivis Narkotika Dan Berhasil Amankan 29,15 Gram Sabu,

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com
Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Pada Senin, 19 Januari 2026,

Sekitar pukul 17.00 WIB,
petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan residivis dalam perkara serupa.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., mengatakan Rabu (21/1) pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan (46), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik rumah dan berdomisili di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 29,15 gram, dua plastik tembus pandang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu gunting, satu plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.000.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial W yang berdomisili di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp19.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa,” jelas Iptu Sirya Iqbal.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2004, yang bersangkutan pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan memburu pemasok utama narkotika tersebut.

Iptu Sirya Iqbal menambahkan, sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu, mengamankan 9 orang tersangka, dengan total barang bukti sabu seberat 54,34 gram.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” pungkasnya. Redaksi

Berita Terkait

Peluh, Pohon, dan Peluk Hangat: Potret Lengkap Kemanunggalan TNI-Rakyat di TMMD Reg-128 Alue Canang
Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:47

Rutan Kelas I Tangerang Raih Predikat Terbaik II Kehumasan Tingkat Kanwil Ditjenpas Banten

Senin, 11 Mei 2026 - 13:52

Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 13:29

Warga Mulai Tersenyum: MCK TMMD 104/Atim Hampir Rampung, Jalan Berlumpur Jadi Kenangan, Dansatgas Apresiasi Gotong Royong dengan Sembako

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34

Tancap Gas Kejar Target, Satgas TMMD 128 Kodim 0117/Atam Cor Jembatan-Gorong-Gorong, Pasang Keramik MCK & Bongkar RTLH

Senin, 11 Mei 2026 - 11:23

Perkuat Tata Kelola & Layanan, Perumda Tirta Keumuneng Launching Aplikasi My Tirta Keumuneng dan Gelar Diklat Capacity Building

Senin, 11 Mei 2026 - 10:22

Kunjungan kerja Ketua A-PPI Sumut ke Pusat. Hardep di Pandang Layak Mengisi Jabatan Sekjen DPP, Bertujuan Regenerasi Kepemimpinan di Tubuh Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:15

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon V, Bentuk Dinamika dan Penyegaran Organisasi

Senin, 11 Mei 2026 - 10:09

Bupati Aceh Tamiang Bersama Dirjen Adwil Kemendagri Tinjau Instalasi Air Bersih dan Serahkan Bantuan bagi Warga Terdampak Bencana di Desa bundar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x