Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan bagi 25 Warga Binaan

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Tangerang
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan penilaian terhadap warga binaan (22/01). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 25 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan dalam program integrasi.

Sidang TPP dilaksanakan sebagai forum evaluasi yang bertujuan untuk menilai kelayakan warga binaan secara komprehensif dan objektif, meliputi aspek perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta progres pembinaan selama menjalani masa pidana.

Sidang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tangerang. Penilaian dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur pengamanan dalam menilai kepatuhan terhadap tata tertib (KPR), unsur Pembinaan (BHPT) dalam melihat perkembangan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta unsur Administrasi (Adper) untuk memastikan tidak adanya pidana lain yang menjerat warga binaan tersebut.

Pelaksanaan Sidang TPP ini sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), khususnya dalam upaya mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding di lingkungan pemasyarakatan melalui optimalisasi pemberian hak integrasi kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, dalam menyampaikan bahwa kegiatan Sidang TPP merupakan bentuk tindak lanjut dari proses usulan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Program integrasi tersebut merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sidang TPP menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan program integrasi benar-benar layak, baik dari sisi perilaku, kepatuhan, maupun kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” tegas Irhamuddin.

Lebih lanjut, Irhamuddin juga menegaskan bahwa seluruh proses dan program integrasi di Rutan Kelas I Tangerang dilaksanakan secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Irhamuddin mengimbau kepada seluruh warga binaan dan keluarga untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan percepatan program integrasi dengan imbalan tertentu.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara konsisten dan transparan, Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Zainal

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:06

H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58

Tim Asesor Lakukan Visitasi Akreditasi di SDN 11 Jeunieb.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x