REUNCONG ACEH Desak Pemerintah Pusat Tetapkan ACEH Dan SUMUT Sebagai Bencana Nasional.

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – ACEH
Ketua LSM. REUNCONG ACEH DR. Zainal Abidin Badar, S.H.,M.Hum.,CPM. yg sering disapa Jimbrown, yang didampingi, Ketua II, Prof. DR. Saifuddin, MA. Ketua III, Prof. DR. Jamaluddin, S.H.,M.Hum. Ketua IV.
, DR. Sulaiman, S.H.,M.Hum. Sekretaris Prof. DR. Yulia, S.H.,M.H. Sekretaris III, DR. Zul Akli, S.H.,M.H. DR. IR. Halim.M.Si. Mauludi, S.Sos.,M.Si. Authar,SP.,M.Si. Johari,S.H.,M.H. Umar, S.H.,M.H. Muhibuddin, S.H.,M.Hum. Fatahillah, S.H.,M.Hum. Albert, S.H.,M.Si. Jufri, S.T.,M.T. Winda Safrianti, S.E.Ak. Miflahayati, S.Sos. Putra, Martunis, Edi, Yudi Suhendra, S.E. Radit, Edi, Zal, Zulkifli , Hendra, Iskandar, Amar, S.H.,M.H.

Keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional, itu merupakan sebuah Kealpaan Negara terhadap Rakyatnya yang mengalami Musibah Dahsyat.

Sehingga Peristiwa Banjir dan Longsor ini menimbulkan tanda tanya Besar sampai sejauh apakah penderitaan Rakyat harus bersabar sebelum Negara mengakui bahwa skala Bencananya telah melampaui kemampuan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Ribuan Kilometer jalan Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan Longsor dan Rusak, Perkantoran, Sekolah, Tempat Ibadah, Rumah dan Kendaraan Roda empat serta Roda dua, Ternak dan Hasil Perikanan, Hasil Pertanian tenggelam.

Ketika ribuan Rakyat mengungsi, korban berjatuhan, yang meninggal pun meningkat, akses Jembatan Putus, akses jalan longsor dan komunikasi terputus, serta layanan publik,Listrik Padam sebagian besar, PDAM lumpuh di berbagai titik, publik wajar merasa bahwa pemerintah kurang tanggap terhadap Krisis yang terjadi diAceh dan Sumatera Utara.
Banyak daerah terdampak berada jauh dari Pusat Pemerintahan, akses logistik terhambat, dan kapasitas Daerah sangat terbatas.

Dalam situasi ini ujar Zainal, Status Bencana Nasional ini sangat dibutuhkan untuk menentukan kecepatan dan besarnya mobilisasi bantuan, termasuk dukungan Lintas Kementerian, percepatan pendanaan, dan sorotan Nasional yang memastikan tak ada daerah yang tertinggal.

Kritik juga muncul karena Pemerintah seolah abai dalam memaknai “Bencana Nasional” terlalu sempit,seakan hanya boleh digunakan untuk peristiwa Ekstrem seperti Tsunami 2004 atau pandemi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24/2007 memberi ruang: jika cakupan terdampak luas, korban banyak dan pelayanan Publik terganggu, status Nasional layak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sensitivitas Negara terhadap penderitaan rakyatnya minim sekali Ketus Jimbrown.

Pemerintah harus memperbaiki mekanisme Penetapan Status Bencana dengan kriteria yang lebih Adaptif terhadap Krisis Iklim.

Banjir dan longsor yang kini hampir rutin setiap tahun bukan fenomena biasa,ia buah dari Perubahan Iklim, Kerusakan Hulu, Tata Ruang yang kacau, dan Mitigasi yang lemah.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa Deklarasi Bencana Nasional tidak menjadi Keputusan Politis.

Di tengah meningkatnya ancaman Hidrometeorologi, Publik menunggu satu hal: Negara yang hadir sepenuh skala Bencana, bukan sekadar hadir dalam pernyataan Resmi.
(Zainal/Redaksi)

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:33

Dandim 0117/Aceh Tamiang Tinjau Latihan Paskibra Kabupaten Atam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29

Polsek Rantau Ungkap Penadahan Kendaraan Hasil Pencurian, Satu Unit Yamaha Lexy Berhasil Diamankan di Deli Serdang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:13

Camat Langsa Baro Ajak 12 Gampong Kobarkan Semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:03

Kapolres Aceh Tamiang: “Media Mitra Strategis Sampaikan Informasi Akurat ke Masyarakat”.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:37

Polsek Tamiang Hulu Berikan Himbauan Larangan Karhutla cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:41

Gerak Cepat LSM KCBI Samosir, Paksa Pemkab Hidupkan Pompa Air Mati Bertahun-tahun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:36

Kegiatan Zoom Meeting Launching 2500 Titik Jembatan Garuda dan 3000 Titik Air Bersih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:07

Putra Mahkota Kesultanan Gowa Luncurkan Buku Alih Aksara Lontara’ Bilang Gowa Tallo’

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x