REUNCONG ACEH Desak Pemerintah Pusat Tetapkan ACEH Dan SUMUT Sebagai Bencana Nasional.

- Penulis

Minggu, 30 November 2025 - 23:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – ACEH
Ketua LSM. REUNCONG ACEH DR. Zainal Abidin Badar, S.H.,M.Hum.,CPM. yg sering disapa Jimbrown, yang didampingi, Ketua II, Prof. DR. Saifuddin, MA. Ketua III, Prof. DR. Jamaluddin, S.H.,M.Hum. Ketua IV.
, DR. Sulaiman, S.H.,M.Hum. Sekretaris Prof. DR. Yulia, S.H.,M.H. Sekretaris III, DR. Zul Akli, S.H.,M.H. DR. IR. Halim.M.Si. Mauludi, S.Sos.,M.Si. Authar,SP.,M.Si. Johari,S.H.,M.H. Umar, S.H.,M.H. Muhibuddin, S.H.,M.Hum. Fatahillah, S.H.,M.Hum. Albert, S.H.,M.Si. Jufri, S.T.,M.T. Winda Safrianti, S.E.Ak. Miflahayati, S.Sos. Putra, Martunis, Edi, Yudi Suhendra, S.E. Radit, Edi, Zal, Zulkifli , Hendra, Iskandar, Amar, S.H.,M.H.

Keputusan pemerintah pusat yang tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional, itu merupakan sebuah Kealpaan Negara terhadap Rakyatnya yang mengalami Musibah Dahsyat.

Sehingga Peristiwa Banjir dan Longsor ini menimbulkan tanda tanya Besar sampai sejauh apakah penderitaan Rakyat harus bersabar sebelum Negara mengakui bahwa skala Bencananya telah melampaui kemampuan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Ribuan Kilometer jalan Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan Longsor dan Rusak, Perkantoran, Sekolah, Tempat Ibadah, Rumah dan Kendaraan Roda empat serta Roda dua, Ternak dan Hasil Perikanan, Hasil Pertanian tenggelam.

Ketika ribuan Rakyat mengungsi, korban berjatuhan, yang meninggal pun meningkat, akses Jembatan Putus, akses jalan longsor dan komunikasi terputus, serta layanan publik,Listrik Padam sebagian besar, PDAM lumpuh di berbagai titik, publik wajar merasa bahwa pemerintah kurang tanggap terhadap Krisis yang terjadi diAceh dan Sumatera Utara.
Banyak daerah terdampak berada jauh dari Pusat Pemerintahan, akses logistik terhambat, dan kapasitas Daerah sangat terbatas.

Dalam situasi ini ujar Zainal, Status Bencana Nasional ini sangat dibutuhkan untuk menentukan kecepatan dan besarnya mobilisasi bantuan, termasuk dukungan Lintas Kementerian, percepatan pendanaan, dan sorotan Nasional yang memastikan tak ada daerah yang tertinggal.

Kritik juga muncul karena Pemerintah seolah abai dalam memaknai “Bencana Nasional” terlalu sempit,seakan hanya boleh digunakan untuk peristiwa Ekstrem seperti Tsunami 2004 atau pandemi.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24/2007 memberi ruang: jika cakupan terdampak luas, korban banyak dan pelayanan Publik terganggu, status Nasional layak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sensitivitas Negara terhadap penderitaan rakyatnya minim sekali Ketus Jimbrown.

Pemerintah harus memperbaiki mekanisme Penetapan Status Bencana dengan kriteria yang lebih Adaptif terhadap Krisis Iklim.

Banjir dan longsor yang kini hampir rutin setiap tahun bukan fenomena biasa,ia buah dari Perubahan Iklim, Kerusakan Hulu, Tata Ruang yang kacau, dan Mitigasi yang lemah.

Pemerintah pusat perlu memastikan bahwa Deklarasi Bencana Nasional tidak menjadi Keputusan Politis.

Di tengah meningkatnya ancaman Hidrometeorologi, Publik menunggu satu hal: Negara yang hadir sepenuh skala Bencana, bukan sekadar hadir dalam pernyataan Resmi.
(Zainal/Redaksi)

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 23:08

Yusnar Al-Banjari Terpilih Pimpin WMHPS Sergai Periode 2026–2028

Kamis, 2 April 2026 - 11:25

Terbukti Bersalah, Mantan Keuchik Karieng Kecamatan Peudada divonis penjara 3 tahun 6 bulan

Kamis, 2 April 2026 - 10:21

Prabowo Perintahkan BNPB Langsung Terjun ke Lokasi Terdampak Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 2 April 2026 - 10:14

Respons Cepat TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara

Kamis, 2 April 2026 - 07:39

Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Patroli Blue Light Satlantas Polres Aceh Tamiang Digelar Hingga Dini Hari

Kamis, 2 April 2026 - 07:31

Prestasi Membanggakan, 140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran.

Kamis, 2 April 2026 - 04:18

Dandim 0117/Aceh Tamiang Pimpin Tradisi Penerimaan Warga Baru

Kamis, 2 April 2026 - 03:05

Audiensi bersama IDH, Bupati Armia sarankan beberapa poin pemulihan ekonomi masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x