Ratakan! Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, Belasan Bandit Narkoba Diamankan

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Tegas! Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berkomitmen memberantas Narkoba sampai ke akar -akarnya. Buktinya, Kawasan Rawan Narkoba di Jermal 15 kembali digerebek, Minggu (4/1/2026) dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penggerebekan melibatkan sebanyak 187 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ainul Yaqin.

Tim gabungan terdiri dari personel Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.

“Dalam penggerebekan kali ini, kami menekankan anggota untuk tetap waspada karena pada penggerebekan sebelumnya kerap terjadi perlawanan, ini bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan,” ucap AKBP Pardamean.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 26 unit mesin judi jenis dingdong.

Dalam operasi tersebut, polisi turut membongkar empat barak yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. *(Tim)*

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x