Penyelenggara Pelayanan Publik Wajib Terapkan Standar Setiap Jenis Pelayanan

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | InfoLangsa.com

Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

Kewajiban tersebut sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Kewajiban ini juga sudah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor : 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.

“Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan,” tegas Asisten III Administrasi Umum, Drs. David Efrata Tarigan, MSP membacakan pidato Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, pada Pembukaan Forum Konsultasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Wisma Tanjung Indah, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (21/05/2025).

Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna atau penerima bisa diwujudkan dalam bentuk forum konsultasi publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor : 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, forum konsultasi publik adalah kegiatan dialog, diskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara pelayanan publik dengan publik.

“Tujuan forum konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat,” sebut Asisten III.

Sebelumnya, fasilitator penyelenggara konsultasi tersebut menyebutkan, selain untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kecamatan di lingkungan Pemkab Deli Serfang, forum tersebut juga bertujuan untuk menyeragamkan standar pelayanan di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.(***)

Berita Terkait

Kepala Delegasi IFRC Kunjungi Penyintas Banjir Bandang di Aceh Tamiang
Jelang Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam
Aceh Tamiang Bangkit, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan
Kapolda Aceh Pantau Langsung Kesiapan Pelayanan Polres Aceh Tamiang Pascabanjir
Aceh Tamiang Terima Bantuan 9 Skilld Louder dan Alat Perang Lumpur
Jill Pastry Ekspansi di Medan: Roti ToBrut Lumer Bertopping Brutal Jadi Favorit Warga
5 Unit Damkar Dikerahkan Ke Lokasi Kebakaran Desa Cot Bada Baroh.
Minggu Depan, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh Pasca Banjir Mulai Lakukan Investigasi dan Observasi Daerah Terdampak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:38

Kepala Delegasi IFRC Kunjungi Penyintas Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:24

Jelang Angkutan Lebaran 2026, Kemenhub Gelar Uji Petik Kapal Penumpang di Tiga Pelabuhan Batam

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:10

Aceh Tamiang Bangkit, Mendagri dan Wagub Aceh Turun Langsung ke Lapangan

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:56

Kapolda Aceh Pantau Langsung Kesiapan Pelayanan Polres Aceh Tamiang Pascabanjir

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:53

Aceh Tamiang Terima Bantuan 9 Skilld Louder dan Alat Perang Lumpur

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:23

5 Unit Damkar Dikerahkan Ke Lokasi Kebakaran Desa Cot Bada Baroh.

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:14

Minggu Depan, Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon Aceh Pasca Banjir Mulai Lakukan Investigasi dan Observasi Daerah Terdampak

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:10

Layanan Psikolog Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Pendampingan Kesehatan Mental Warga Binaan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x