Caption:
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Saat Jelaskan Kendala Penyaluran Bantuan Banjir di hadapan Warga “Sekda Langsa”: Kami Komitmen Tepat Sasaran, Rabu (26/8)
InfoLangsa.Com
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menerima dan menanggapi aspirasi masyarakat terkait realisasi bantuan pascabencana banjir. Aksi penyampaian pendapat itu digelar di depan Kantor Wali Kota Langsa, Rabu (26/8/2026).
Aspirasi warga menyoroti keterlambatan penyaluran Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Perabotan dan Ekonomi Tahap III, serta Stimulan Rumah Rusak.

Rombongan peserta aksi disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Al Azmi, SSTP., MAP., Asisten II Bidang Perekonomian dr. Muhammad Yusuf Akbar, MKM., Asisten III Administrasi Umum Ir. Maimun, ST., MSM., serta pimpinan OPD terkait di gerbang Kantor Wali Kota Langsa.
Pemko Pahami Keluhan Warga dan Komitmen Mengawal Bantuan

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Suhartini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Langsa mengucapkan terima kasih dan menghargai aspirasi yang disampaikan. Khususnya kepada saudara-saudara kita yang sampai hari ini belum menerima bantuan banjir berupa stimulant jaminan hidup, perabotan, ekonomi, dan stimulan rumah rusak,” ujarnya.
Suhartini menegaskan, Pemko Langsa memahami bahwa masyarakat tidak hanya butuh penjelasan, tetapi juga kepastian waktu penyaluran. Keterlambatan terjadi karena bantuan tersebut bersifat bertahap dan berasal dari Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Kota Langsa akan terus mengawal agar bantuan yang menjadi hak masyarakat dapat segera disalurkan kepada warga yang telah memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Kendala Utama: Verifikasi dan Validasi Data

Menurut Suhartini, persoalan utama yang menjadi kendala adalah proses verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran dan tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.
Proses pendataan dimulai dari tingkat gampong, diteruskan ke kecamatan, lalu diverifikasi oleh Dinas Sosial dan BPBD Kota Langsa. Setelah itu, data dipadankan oleh Disdukcapil Kota Langsa.
Beberapa hambatan yang ditemukan dalam pemadanan data, antara lain:
1. Data penerima sudah meninggal dunia
2. Data ganda, di mana satu KK mengajukan kembali dengan nama suami/istri
3. Kesalahan elemen data kependudukan, seperti Nomor KK, NIK, Nama, dan Alamat tidak sinkron
4. Pemecahan KK pascabencana, sehingga jumlah KK bertambah dari 55.963 KK pada Semester I 2025 menjadi 57.372 KK pada Semester I 2026
5. Migrasi penduduk dari kabupaten lain ke Kota Langsa setelah bencana hidrometeorologi terjadi
“Proses verifikasi ini bukan untuk mempersulit masyarakat. Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Suhartini.
Transparansi dan Usulan ke Pemerintah Pusat
Sebagai bentuk transparansi, Pemko Langsa juga memfasilitasi audiensi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Langsa untuk menjelaskan progres pemadanan data di Disdukcapil, BPBD, dan Dinas Sosial.
Saat ini Pemko Langsa telah mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat untuk:
– 23.869 KK penerima Bantuan Stimulan Jaminan Hidup, Perabotan, dan Ekonomi yang dananya bersumber dari Kemensos RI
– 22.240 KK penerima Stimulan Bantuan Rumah Rusak yang bersumber dari dana BNPB
“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat segera merealisasikan seluruh usulan ini demi kesejahteraan masyarakat Kota Langsa. Perlu kami tegaskan, dana bantuan ini bukan mengendap di Kas Daerah. Mekanisme penyalurannya langsung dari Pusat melalui BSI dan Kantor Pos ke rekening penerima,”jelas Suhartini.
Aksi Berhenti Karena Permintaan Data di Luar Konteks
Suhartini juga menyayangkan jalannya aksi yang awalnya untuk meminta kepastian penyaluran bantuan, kemudian berubah menjadi permintaan pemaparan seluruh data bantuan pascabencana secara mendadak. Data yang diminta di antaranya bersumber dari APEKSI, Gubernur Bengkulu, dan bantuan sosial lainnya.
Salah satu peserta aksi bahkan mengancam akan menginap di lokasi jika data tidak diberikan saat itu juga, dan meminta seluruh proses direkam.
“Pemerintah tidak dapat memberikan data secara mendadak karena menyangkut keakuratan dan validitas data. Karena permintaan sudah di luar konteks tujuan awal aksi, kami memilih mengakhiri pertemuan dengan permohonan maaf dan terima kasih untuk menghindari perdebatan,” pungkasnya.
Pemko Langsa memastikan akan terus berupaya mempercepat proses verifikasi agar bantuan dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Redaksi: InfoLangsa.Com_


















