MERITOKRASI ala HADIANTO RASYID: DARI SELEKSI HINGGA BIROKRASI YANG MELAYANI

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 15:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Yahdi Basma, SH.
(Sastrawan Politik Palu) Diskusi Serial Hadianto Rasyid (Edisi 6)
Dalam arsitektur pemerintahan modern, meritokrasi bukan sekadar jargon administratif — ia adalah fondasi legitimasi. Apa yang tengah dijalankan oleh Hadianto Rasyid melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 di Palu menunjukkan satu hal yang tegas: birokrasi tidak lagi dibangun atas dasar kedekatan, melainkan atas kapasitas, kompetensi, dan integritas.

Forum penting itu, mulai berlangsung di jum’at pagi, 24 April 2026, di ruang Bantaya, Kantor Walikota Palu, sebagai langkah yang bukan hanya prosedural, tetapi strategis.

MERITOKRASI DIMULAI DARI PROSES: SELEKSI SEBAGAI ARENA KOMPETISI TERBUKA

Pembukaan seleksi terbuka JPT Pratama oleh Wali Kota Palu menjadi pintu masuk rekonstruksi kualitas kepemimpinan birokrasi. Berdasarkan data dari pemberitaan resmi : ±40 peserta mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama (level pimpinan tinggi), dan ±326 ASN mengikuti uji kompetensi untuk jabatan administrator.

Struktur ini mencerminkan desain multi-layered merit system, dimana proses seleksi dilakukan secara bertingkat, mulai dari pengujian kompetensi manajerial, sosial kultural, hingga rekam jejak (track record).

Dalam perspektif normatif, praktik ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tepat nya Pasal 72 yang menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dan Pasal 73 yang menekankan prinsip kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar pengangkatan jabatan.

Dengan demikian, seleksi terbuka di Pemkot Palu bukan sekadar kebijakan lokal, tetapi implementasi konkret dari mandat konstitusional dalam tata kelola ASN nasional.

STANDAR “BAGUS”, BUKAN SEKADAR “BAIK”: PARADIGMA KINERJA BARU

Salah satu penekanan paling menarik dari kepemimpinan Hadianto adalah redefinisi standar kinerja, bahwa “baik belum tentu bagus, tetapi kalau sudah bagus, maka pasti baik.”

Dalam kerangka kebijakan publik, ini sejalan dengan pendekatan performance-based bureaucracy, yang juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepat nya di Pasal 343, dimana kinerja pemerintah daerah diukur berdasarkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.

Artinya, orientasi “bagus” yang dimaksud bukan sekadar normatif, tetapi terukur dalam indikator kinerja pemerintahan.

ETIKA PELAYANAN: “SEBAIK-BAIK MANUSIA ADALAH YANG BERMANFAAT BAGI SESAMANYA”

Dalam forum tersebut, Hadianto Rasyid menegaskan prinsip fundamental:

> “Sebaik-baik manusia adalah ia yang bermanfaat bagi sesamanya.”

Prinsip ini memiliki resonansi kuat dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam hadits sahih: “Khairunnas anfa’uhum linnas.”

Jika ditarik ke dalam sistem birokrasi, maka meritokrasi di Pemkot Palu bergerak ke arah ethical meritocracy, yakni sistem yang tidak hanya mengutamakan kompetensi, tetapi juga orientasi kebermanfaatan bagi publik luas.

Implikasinya, (1) jabatan publik adalah instrumen pelayanan, bukan privilese; (2) kompetensi harus terkonversi menjadi manfaat sosial, dan (3) Kinerja diukur dari dampak terhadap masyarakat.

SELEKSI SEBAGAI PROSES BERKELANJUTAN: MERITOKRASI TIDAK BERHENTI DI PENGANGKATAN

Meritokrasi ala Hadianto tidak berhenti pada tahap seleksi, tetapi berlanjut dalam sistem evaluasi kinerja berkelanjutan.

Pendekatan ini selaras dengan UU ASN Pasal 75 yang menegaskan adanya penilaian kinerja ASN secara objektif dan berkelanjutan.

Sistem talent pool yang mengerucut pada 3 (tiga) besar kandidat terbaik sebelum penetapan akhir.

Artinya, jabatan bukanlah titik akhir, melainkan hasil dari proses evaluasi yang terus berjalan.

MERITOKRASI DAN SMART CITY: KETERKAITAN STRUKTURAL

Visi Palu sebagai kota modern berbasis smart city mensyaratkan smart governance. Dalam kerangka ini, kualitas SDM aparatur menjadi faktor determinan.

Hal ini juga sejalan dengan prinsip dalam UU Pemerintahan Daerah yang menekankan inovasi daerah sebagai instrumen peningkatan kinerja pelayanan publik.

DARI BIROKRASI KEKUASAAN KE BIROKRASI PELAYANAN

Transformasi paling mendasar dari kebijakan ini adalah perubahan orientasi birokrasi, dari power-oriented bureaucracy ke service-oriented bureaucracy. Dari status jabatan ke fungsi pelayanan. Serta dari hierarki kaku ke kolaborasi adaptif.

Dengan basis meritokrasi dan legitimasi hukum yang kuat, birokrasi Pemkot Palu diarahkan menjadi instrumen pelayanan publik yang efektif.

PENUTUP: MERITOKRASI SEBAGAI FONDASI LOMPATAN PERADABAN KOTA

Apa yang sedang dibangun oleh Hadianto Rasyid bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi rekayasa sistemik berbasis data, hukum, dan nilai.

Dengan dukungan ±40 kandidat JPT Pratama, ±326 ASN dalam uji kompetensi, pijakan yg berlandas UU ASN & UU Pemda, nilai etik kebermanfaatan publik, maka meritokrasi di Pemkot Palu bergerak dari sekadar prosedur menjadi sistem peradaban birokrasi baru.

Di titik ini, smart city tidak lagi dimaknai sebagai proyek teknologi, tetapi sebagai hasil dari tata kelola manusia yang tepat — dipilih secara benar, diuji secara objektif, dan diarahkan untuk satu tujuan utama: “menjadi manfaat bagi sesama”.

Tatanga, Palu, 26 April 2026
Dipublikasikan Oleh : InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bakti Sosial dan Berikan Dukungan Gerobak Usaha dalam Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026
Pimpin Sertijab Kalapas Blangpidie, KabagtumKanwil Ditjenpas Aceh: “Ini Momentum Perkuat Kinerja”
Cangkul Direbahkan, Bola Voli Diangkat: Hangatnya TMMD 128 Saat Satgas dan Warga Alue Canang Adu Smash
Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otoda ke-30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik & Pembangunan Inklusif
Dedi Saputra Minta Pemkab Aceh Timur Tunda Bantuan Rumah, Tuntut Tuntaskan Jadup dan Stimulan Korban Banjir Dulu
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Sengketa Lahan Sawit Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Curas TBS Minta RDP: Status PT Barapala Dipertanyakan
Lesehan di Bawah Sawit, Secangkir Kopi Satukan TNI-Polri dan Warga di Lokasi TMMD 128 Aceh Tamiang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:02

Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bakti Sosial dan Berikan Dukungan Gerobak Usaha dalam Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 15:28

MERITOKRASI ala HADIANTO RASYID: DARI SELEKSI HINGGA BIROKRASI YANG MELAYANI

Senin, 27 April 2026 - 14:07

Pimpin Sertijab Kalapas Blangpidie, KabagtumKanwil Ditjenpas Aceh: “Ini Momentum Perkuat Kinerja”

Senin, 27 April 2026 - 13:55

Cangkul Direbahkan, Bola Voli Diangkat: Hangatnya TMMD 128 Saat Satgas dan Warga Alue Canang Adu Smash

Senin, 27 April 2026 - 11:30

Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otoda ke-30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik & Pembangunan Inklusif

Senin, 27 April 2026 - 11:06

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Senin, 27 April 2026 - 10:52

Sengketa Lahan Sawit Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Curas TBS Minta RDP: Status PT Barapala Dipertanyakan

Senin, 27 April 2026 - 10:20

Lesehan di Bawah Sawit, Secangkir Kopi Satukan TNI-Polri dan Warga di Lokasi TMMD 128 Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x