Sengketa Lahan Sawit Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Curas TBS Minta RDP: Status PT Barapala Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Dugaan Kriminalisasi Warga, “Advokat Bintang Keadilan Desak DPRD Palas Panggil PT Barapala”

InfoLangsa.Com – Padang Lawas, Sumut

Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Padang Lawas. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan status lahan perkebunan sawit yang diklaim PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, *Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H.*, bersama tim melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga tiga tersangka yang kini ditangani Polres Padang Lawas. Ketiganya dilaporkan PT Barapala atas dugaan pencurian TBS, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

*Mardan* menegaskan, RDP dengan DPRD Palas penting digelar agar persoalan ini dilihat secara adil dan komprehensif. “Warga Unterudang kerap merasa jadi korban kriminalisasi. Mereka ditangkap, dilaporkan, bahkan pernah ada dugaan pengeroyokan oleh oknum suruhan perusahaan. Padahal, lahan yang diklaim PT Barapala itu lahan masyarakat Unterudang. Ini bukan klaim kosong. Ada putusan pengadilan yang menguatkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dalam surat permohonan RDP, pihaknya melampirkan sejumlah dokumen. *Pertama*, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 267/Pdt/2014/PT.MDN yang menyatakan PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan di wilayah Unterudang, Barumun Tengah. *Kedua*, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905/Kpts-II/1999 yang menyebut lokasi izin PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

Mardan juga menyoroti adanya plank Satgas PKH Garuda seluas 25.000 hektare di lokasi sengketa. “Artinya area itu dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh siapa pun, termasuk PT Barapala. DPRD perlu panggil manajemen PT Barapala, minta tunjukkan dokumen legalitas. Kalau terbukti ilegal, ini sangat merugikan daerah. Kenapa bisa ada perusahaan ilegal beroperasi di Padang Lawas?” tegasnya.

Ia menambahkan, RDP bertujuan membuktikan siapa pemilik sah kebun sawit di Barumun Tengah secara hukum. Sekaligus meminta penjelasan konsekuensi hukum atas plank Satgas PKH Garuda tersebut. “Apakah plank itu hanya pajangan atau simbol yang tidak perlu dipatuhi PT Barapala? Ini harus terang,” kata Mardan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga warga perlu dikaji ulang jika dasar kepemilikan lahan PT Barapala masih lemah secara hukum. “Kita harus pastikan dulu siapa korban sebenarnya dalam kasus pencurian TBS ini. Jangan sampai warga pemilik lahan justru dikriminalisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Barapala belum memberikan keterangan resmi. DPRD Padang Lawas juga belum menjadwalkan RDP yang diminta. _(Rizky)_

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani
DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS
Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan
Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka
Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga
Muscab Cabang IDI Bireuen 2026 Berjalan Lancar Dan Sukses.
DARI PASAR KE SAWAH: BABINSA ACEH TAMIANG JAGA STABILITAS PANGAN
Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:31

Wali Kota Langsa Tutup Festival Santri Meuseuraya II: Lahirkan Generasi Qurani

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:07

DANRAMIL 08/RANTAU HADIRI SERAH TERIMA RUMAH ACEH MANDIRI DI ALUR MANIS

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:03

Melalui Nobar Piala Dunia 2026 Perkokoh Kebersamaan Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang Dan Warga Binaan

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:58

Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol ( Pur ) Drs Armia Fahmi M.H Resmikan Sekolah Malaka

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:28

Wali Kota: CFD Bukan Sekadar Olahraga, Tapi Ruang Kebersamaan Warga

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:29

DARI PASAR KE SAWAH: BABINSA ACEH TAMIANG JAGA STABILITAS PANGAN

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:09

Rekam Jejak Hitam Martogi br Sinaga, Sosok yang Sering Mengklaim Hak Orang Lain dan Membuat Kegaduhan

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:04

Muscab IDI 2026: dr Zumirda Sp. B. FINACS, FICS Kembali Terpilih Kedua Kali Pimpin IDI Cabang Bireuen.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x