Sengketa Lahan Sawit Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Curas TBS Minta RDP: Status PT Barapala Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Dugaan Kriminalisasi Warga, “Advokat Bintang Keadilan Desak DPRD Palas Panggil PT Barapala”

InfoLangsa.Com – Padang Lawas, Sumut

Kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Padang Lawas. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan status lahan perkebunan sawit yang diklaim PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) di wilayah Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah.

Direktur Advokat Bintang Keadilan, *Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., M.H.*, bersama tim melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga tiga tersangka yang kini ditangani Polres Padang Lawas. Ketiganya dilaporkan PT Barapala atas dugaan pencurian TBS, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara.

*Mardan* menegaskan, RDP dengan DPRD Palas penting digelar agar persoalan ini dilihat secara adil dan komprehensif. “Warga Unterudang kerap merasa jadi korban kriminalisasi. Mereka ditangkap, dilaporkan, bahkan pernah ada dugaan pengeroyokan oleh oknum suruhan perusahaan. Padahal, lahan yang diklaim PT Barapala itu lahan masyarakat Unterudang. Ini bukan klaim kosong. Ada putusan pengadilan yang menguatkan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Dalam surat permohonan RDP, pihaknya melampirkan sejumlah dokumen. *Pertama*, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 267/Pdt/2014/PT.MDN yang menyatakan PT Barapala berada di pihak yang kalah dan tidak dapat membuktikan kepemilikan lahan di wilayah Unterudang, Barumun Tengah. *Kedua*, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 905/Kpts-II/1999 yang menyebut lokasi izin PT Barapala berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah.

Mardan juga menyoroti adanya plank Satgas PKH Garuda seluas 25.000 hektare di lokasi sengketa. “Artinya area itu dalam pengawasan negara dan tidak boleh dikuasai sepihak oleh siapa pun, termasuk PT Barapala. DPRD perlu panggil manajemen PT Barapala, minta tunjukkan dokumen legalitas. Kalau terbukti ilegal, ini sangat merugikan daerah. Kenapa bisa ada perusahaan ilegal beroperasi di Padang Lawas?” tegasnya.

Ia menambahkan, RDP bertujuan membuktikan siapa pemilik sah kebun sawit di Barumun Tengah secara hukum. Sekaligus meminta penjelasan konsekuensi hukum atas plank Satgas PKH Garuda tersebut. “Apakah plank itu hanya pajangan atau simbol yang tidak perlu dipatuhi PT Barapala? Ini harus terang,” kata Mardan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap tiga warga perlu dikaji ulang jika dasar kepemilikan lahan PT Barapala masih lemah secara hukum. “Kita harus pastikan dulu siapa korban sebenarnya dalam kasus pencurian TBS ini. Jangan sampai warga pemilik lahan justru dikriminalisasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Barapala belum memberikan keterangan resmi. DPRD Padang Lawas juga belum menjadwalkan RDP yang diminta. _(Rizky)_

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otoda ke-30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik & Pembangunan Inklusif
Dedi Saputra Minta Pemkab Aceh Timur Tunda Bantuan Rumah, Tuntut Tuntaskan Jadup dan Stimulan Korban Banjir Dulu
Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah
Lesehan di Bawah Sawit, Secangkir Kopi Satukan TNI-Polri dan Warga di Lokasi TMMD 128 Aceh Tamiang
Lesehan di Bawah Sawit, Secangkir Kopi Satukan TNI-Polri dan Warga di Lokasi TMMD 128 Aceh Tamiang
Atasi Sanitasi Buruk, Satgas TMMD 128 Aceh Tamiang Bangun MCK 2 untuk Warga Suka Makmur
Langkah Awal Rumah Impian “Satgas TMMD 0117/Atam Bongkar RTLH Warga Suka Makmur”.
Dinding Bata Mulai Tegak, RTLH TMMD 128 Aceh Tamiang di Suka Makmur Kebut Struktur Rumah Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:30

Pemko Langsa Gelar Upacara Hari Otoda ke-30, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik & Pembangunan Inklusif

Senin, 27 April 2026 - 11:17

Dedi Saputra Minta Pemkab Aceh Timur Tunda Bantuan Rumah, Tuntut Tuntaskan Jadup dan Stimulan Korban Banjir Dulu

Senin, 27 April 2026 - 11:06

Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rutan Ambon Tutup Rangkaian Lomba dengan Meriah

Senin, 27 April 2026 - 10:52

Sengketa Lahan Sawit Memanas, Kuasa Hukum Tersangka Curas TBS Minta RDP: Status PT Barapala Dipertanyakan

Senin, 27 April 2026 - 10:20

Lesehan di Bawah Sawit, Secangkir Kopi Satukan TNI-Polri dan Warga di Lokasi TMMD 128 Aceh Tamiang

Senin, 27 April 2026 - 09:59

Atasi Sanitasi Buruk, Satgas TMMD 128 Aceh Tamiang Bangun MCK 2 untuk Warga Suka Makmur

Senin, 27 April 2026 - 09:31

Langkah Awal Rumah Impian “Satgas TMMD 0117/Atam Bongkar RTLH Warga Suka Makmur”.

Senin, 27 April 2026 - 09:11

Dinding Bata Mulai Tegak, RTLH TMMD 128 Aceh Tamiang di Suka Makmur Kebut Struktur Rumah Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x