Caption :
Kuasa Hukum Aristo Yanuarius Seda, S.H
INFOLANGSA.COM – NAGEKEO
Kasus dugaan penganiayaan *Kepala Desa Labolewa Falentinus Nusa* kembali memanas. *Tim Kuasa Hukum korban mendesak Polres Nagekeo segera menetapkan Ferdinandus Dhosa (FD) sebagai tersangka*, karena dinilai alat bukti sudah cukup.
Desakan itu disampaikan *Kuasa Hukum Aristo Yanuarius Seda, S.H.* kepada media, Jumat (08/05/2026). Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi alat bukti untuk menjerat terlapor dengan *Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* terkait tindak pidana penganiayaan.
*Kronologi Kekerasan Versi Korban*
Aristo menyebut perbuatan FD bukan perselisihan biasa, melainkan pidana murni. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, FD diduga melakukan kekerasan fisik: *menekan kepala korban ke tanah, memelintir kepala hingga korban jatuh*.
Saat korban berusaha bangkit, FD disebut *mencekik baju korban, mengangkat tubuhnya, lalu membanting ke tanah*. Akibatnya, korban mengalami *sakit, luka memar, dan tekanan psikologis* yang merendahkan harkat dan martabat.
“Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan unsur penganiayaan Pasal 466 KUHP,” tegas Aristo. Ia menilai ada unsur *kesengajaan atau _dolus/opzet*_, karena tindakan dilakukan sadar untuk menimbulkan penderitaan fisik.
*Laporan Balik Tak Boleh Hambat Proses*
Kuasa hukum juga menanggapi laporan balik FD terhadap Falentinus Nusa atas dugaan pengrusakan tanaman. Aristo menyebut itu sebagai *upaya pengalihan isu atau _defensive reporting*_.
“Kami tanggapi santai. Proses hukum dugaan penganiayaan harus tetap berjalan,” katanya. Ia minta *Unit Pidana Umum Polres Nagekeo profesional, independen, bebas intervensi*, serta segera tetapkan tersangka dan tahan FD karena ancaman pidana di atas 2 tahun.
*“Hukum Tidak Pernah Mati”*
Aristo mengutip adagium: _Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur_ – hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati. Meski lambat, penegakan hukum tak boleh berhenti.
*Polisi: Masih Tahap Penyelidikan, Profesional*
Terpisah, *Kanit Pidum Polres Nagekeo Aiptu Bahtar*, mewakili Kasat Reskrim Iptu Fajar Cahyono, memastikan proses hukum jalan terus.
Kasus dengan *LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT* ini *masih tahap penyelidikan*. Penyidik sudah periksa korban, *6 saksi*, kantongi *visum et repertum*, dan telah layangkan panggilan ke terlapor.
“Kepolisian pada prinsipnya profesional menjalani proses hukum. Setelah periksa terlapor, penyidik akan *gelar perkara* tentukan arah kasus: pidana umum atau tipiring,” ujar Bahtar.
*Korban Percayakan ke Aparat*
Peristiwa terjadi *14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun 4 Desa Labolewa*. Korban Falentinus Nusa mengaku baru terima SP2HP kedua sejak lapor 15 Maret 2026.
“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Falentinus.
*INFOGRAFIS*
> “Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan unsur penganiayaan Pasal 466 KUHP.”
> *- Aristo Yanuarius Seda, S.H., Kuasa Hukum Korban*
asus kini menunggu pemeriksaan terlapor dan hasil gelar perkara untuk tentukan status hukum berikutnya.
(InfoLangsa.Com/C)

















