InfoLangsa.Com – Aceh Timur
Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Tgk. Iskandar Midsen, mengeluarkan pernyataan sikap tegas sekaligus peringatan keras kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur. Ia menekankan seluruh pelayanan publik harus dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, serta mutlak bebas dari pungutan liar (Pungli).Kamis (20/8/2026).
Menerima Banyak Laporan Masyarakat
Dalam pernyataan resminya, Tgk. Iskandar menyampaikan pihaknya telah menerima berbagai laporan warga terkait pengurusan sertifikat tanah. Keluhan yang paling menonjol adalah adanya praktik pembayaran tidak resmi yang mencapai jutaan rupiah, padahal dokumen yang diminta warga belum juga selesai diproses.
“Jika ada biaya, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada pembayaran, berikan bukti resminya.” — Tgk. Iskandar Midsen
Tegaskan Aturan dan Larangan Pungli
Ia menegaskan setiap pelayanan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, tarif resmi yang berlaku, serta bukti pembayaran yang sah. Segala bentuk pungutan liar dengan alasan apa pun sangat dilarang, karena tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Tgk. Iskandar juga telah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala BPN Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki kualitas pelayanan. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, jelas, transparan, dan tanpa biaya yang tidak sesuai aturan.
Berlandaskan Hukum
Pernyataan ini didasari aturan yang berlaku:
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
– PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN
“Pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. Transparansi, jujur, dan bebas pungli adalah kewajiban kita bersama.” — Tgk. Iskandar Midsen
Harapan untuk Perbaikan
Dengan peringatan ini, diharapkan BPN Aceh Timur segera berbenah. Pelayanan publik harus menjadi cerminan keadilan dan pelayanan tulus kepada masyarakat, bukan ladang pungutan yang memberatkan warga.
Media ini belum berhasil mendapatkan informasi dari pihak BPN Aceh Timur,jika nantinya ada tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur media ini akan segera menayangkan berita klarifikasi tanggapan dari pihak BPN Aceh Timur
Zainal


















