Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

- Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Jakarta
Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H.Sudirman Haji Uma,S.Sos,.M.Sos.menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. Dukungan tersebut, menurut Haji Uma, sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh para pelaku.

Pernyataan itu disampaikan Haji Uma pada Minggu (30/8/2026). Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma.

Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.

Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma. (Zainal Jimbrown)

Berita Terkait

Dibanjiri Puluhan Ucapan Selamat, Pengurus DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
PMI Bersama PEMDA Bireuen Menjalin Misi Kemanusiaan Bersama.
Srikandi WED Langsa Gelar Silaturahmi Akbar & HUT RI ke-81, Hadir 500 Pengurus dari 66 Gampong
Pemko Langsa Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin yang Tanggap Kebutuhan Warga
Puluhan Media Siap Dukung Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos., Maju sebagai Balon Ketua DPW IMO Indonesia Sumut: “Gas Terus, Harus Jadi!”
Penuh Hikmah, Peringatan Maulid 1448 H di Masjid Sekerak Kanan Dihadiri Tokoh dan Masyarakat
Gratis dan Ramai, CFD Langsa Dorong UMKM Naik Kelas Dukung Program “Langsa Juara”
Dukung Langsa Juara, SMK Negeri 4 Langsa Hadirkan Inovasi UMKM Berbasis Perikanan di CFD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:25

Dibanjiri Puluhan Ucapan Selamat, Pengurus DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:55

PMI Bersama PEMDA Bireuen Menjalin Misi Kemanusiaan Bersama.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:44

Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset bagi Koruptor dan Pelaku Kejahatan Lainnya, Ini Nyata Aspirasi Rakyat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:19

Srikandi WED Langsa Gelar Silaturahmi Akbar & HUT RI ke-81, Hadir 500 Pengurus dari 66 Gampong

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:49

Pemko Langsa Raih Serambi Award 2026 Kategori Pemimpin yang Tanggap Kebutuhan Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:27

Penuh Hikmah, Peringatan Maulid 1448 H di Masjid Sekerak Kanan Dihadiri Tokoh dan Masyarakat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:53

Gratis dan Ramai, CFD Langsa Dorong UMKM Naik Kelas Dukung Program “Langsa Juara”

Minggu, 30 Agustus 2026 - 01:42

Dukung Langsa Juara, SMK Negeri 4 Langsa Hadirkan Inovasi UMKM Berbasis Perikanan di CFD

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x