Dari 14 Desa Kecamatan Sekerak Desa Sekumur Rumah Penduduk Habis DiLantak Banjir Bandang, Hanya Sisa Masjid

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Banjir Bandang 26/ Nopember 2025 telah menghabiskan rumah penduduk rata dengan tanah Desa Sekumur kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Tamiang

Sopyan Datok penghulu Desa Sekumur menerangkan kepada awak media Infolangsa.com Dengan jumlah
– Jumlah KK 283
– Jumlah Jiwanya 1.232 jiwa
– Rumah penduduk habis tidak ada sisa
– Hanya bangunan 1 Mesjid yang kokoh Masih berdiri

Kejadian air banjir bandang naik masing masing masyarakat menyelamatkan diri di mushala Desa Sekumur sampai air surut

Setelah pasca Banjir Pemerintah kabupaten menyalurkan Logistik di Desa Sekumur dengan mengunakan Bond , biasanya penyebrangan melalui ( Getak ) saat kejadian banjir bandang hanyut terbawa harus deras hanyut dan sampai keberadaan getek tidak tau di mana terangnya

Dan sampai sekarang penduduk tinggal di tenda yang di beri oleh pemerintah,dan masyarakat berharap agar di lakukan pembangunan rumah penduduk

Harapan masyarakat agar kami bisa berteduh dan berkumpul bersama keluarga seperti seperti dulu sebelum rumah kami di terjang Banjir bandang ungkap nya ( Jon )

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x