Anggota DPR RI Komisi XIII Periode 2024-2029 Dr. Maruli Siahaan, S.H.,M.H., Rapat dengan PERCA, Tekankan Sinkronisasi UU Ketenaga Kerjaan dengan UU Keimigrasian

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu saat rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Dalam rapat itu, Maruli merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Anggota DPR RI Komisi XIII tersebut menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenaga Kerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Hj Dewi Asmara. Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenaga kerjaan dan keimigrasian.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenaga kerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.

(Rosdiana Br Purba)

Berita Terkait

Peluh, Pohon, dan Peluk Hangat: Potret Lengkap Kemanunggalan TNI-Rakyat di TMMD Reg-128 Alue Canang
Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:13

Personel Kodim 0119/Bener Meriah dan Warga Gotong Royong Percepat Perbaikan, Kini Jembatan Umah Besi Kembali Normal.

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:59

Lapor Resmi, KCBI Desak Mabes Polri Usut Dugaan Skandal Pengadaan di Disdik Bogor

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:08

Kepala BPBD : Huntap bagi penyintas banjir di Bireuen mulai dibangun.

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:52

Workshop Serius, Kisah Hangat: Ketika Dr. Miswari Bercerita tentang Masa Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57

Kurang Dari 7 Jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penyayatan Jok Motor Di Islamic Center

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:58

TMMD 128 Kodim 0104/Aceh Timur Perkuat Sarana Ibadah, Sanitasi, dan RTLH di Aceh Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:29

TMMD 128 Aceh Tamiang Percepat Infrastruktur Desa: Dari Box Culvert hingga Harapan Anak Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:58

Babinsa Aceh Tamiang Dampingi Petani Padi dan Semangka, Dorong Swasembada Pangan Desa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x