Anggota DPR RI Komisi XIII Periode 2024-2029 Dr. Maruli Siahaan, S.H.,M.H., Rapat dengan PERCA, Tekankan Sinkronisasi UU Ketenaga Kerjaan dengan UU Keimigrasian

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan S.H., M.H., menekankan pentingnya penyelarasan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru merugikan keluarga perkawinan campuran.

Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar Dapil Sumut I itu saat rapat internal Kelompok Fraksi (Poksi) bersama Organisasi Perkawinan Campuran (PERCA) Indonesia yang diselenggarakan di Ruangan Komisi XIII, Nusantara II, DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Dalam rapat itu, Maruli merekomendasikan agar dilakukan sinkronisasi peraturan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan sehingga sejalan dengan Undang-Undang Keimigrasian, khususnya Pasal 61, yang memberikan ruang bagi warga negara asing pasangan WNI untuk bekerja dan atau berusaha guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Lebih lanjut, Maruli mendorong adanya penetapan pengecualian kewajiban Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi tenaga kerja asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang diperoleh melalui mekanisme penyatuan keluarga. Menurutnya, dasar keberadaan dan aktivitas kerja kelompok ini bukanlah penugasan perusahaan, melainkan ikatan keluarga yang sah dengan warga negara Indonesia.

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut juga mengusulkan pemberian insentif berupa pengurangan dan atau penghapusan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga kewarganegaraan Indonesia, sekaligus mencegah beban administratif dan finansial yang tidak proporsional bagi keluarga perkawinan campuran.

Sebagai penguatan aspek normatif, Anggota DPR RI Komisi XIII tersebut menilai perlu adanya definisi baru dalam RUU Ketenaga Kerjaan, yakni “Tenaga Kerja Asing Subyek Keluarga Perkawinan Campuran”. Definisi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam membedakan tenaga kerja asing berbasis penugasan perusahaan dengan tenaga kerja asing yang bekerja karena ikatan keluarga.

Rapat internal Poksi itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII Hj Dewi Asmara. Rapat ini membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan hak dan kepastian hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran, khususnya dalam aspek ketenaga kerjaan dan keimigrasian.

Rapat internal Poksi ini menjadi bagian dari komitmen DPR RI, khususnya Komisi XIII, dalam menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan kebijakan ketenaga kerjaan dan keimigrasian berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan keluarga Indonesia di tengah dinamika global.

(Rosdiana Br Purba)

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Setie dalam Pembangunan Jembatan Darurat
Pemko Langsa dan DPRK Langsa Berjuang untuk Tenaga Honorer yang Belum Lolos PPPK
Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Taruna, Taruni Akmil Bantu Bersihkan Parit Dan pengecatan SDN 1 Mayak Payed
Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir
PT Radio Sonya Manis Februari Mendatang Mengelar ”Jalan Santai Ceria “Peduli Bencana Banjir Dan Longsor Aceh – Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24

Dari Bekasi untuk Aceh Tamiang, PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp100 Juta dan logistik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02

Kasat lantas Polres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58

740 Mahasiswa Umuslim Sukses Melaksanakan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen.

Senin, 9 Februari 2026 - 13:54

Program Padat Karya Tunai untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Dibuka

Senin, 9 Februari 2026 - 12:59

Rapat Ditunda, Datok Penghulu se Kecamatan Sekerak Kecewa Terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 12:40

Lumpur Pascabanjir Tak Surutkan Langkah PMI Pulihkan Sumur Warga Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 12:36

Ditlantas Polda Sumbar Kencangkan Operasi Singgalang 2026 Jelang Lonjakan Mudik

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Viral Siswa SMP Merokok, Ketum Formappel’RI Apresiasi Langkah Cepat dr Aci Benahi Pengawasan Sekolah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x