Aceh Tamiang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – ​Aceh Tamiang
Rabu (24/12/25), Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, yang meliputi banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor. Langkah ini diambil melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1025/2025 sebagai upaya percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut.

​Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menetapkan perpanjangan status ini terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Keputusan tersebut didasari oleh kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa bencana masih mengganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara signifikan.

​“Perlu dilakukan perpanjangan status tanggap darurat untuk upaya lanjutan penanganan keadaan darurat yang dapat menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana,” bunyi poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.

​Sebelumnya, masa tanggap darurat telah ditetapkan tiga kali, terakhir melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1023/2025 dan berakhir pada 23 Desember 2025. Namun, mengingat situasi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum bagi tindakan penanggulangan bencana di masa darurat.

​Terkait pembiayaan, segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada APBN, APBA, APBK Aceh Tamiang, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku status ini juga bersifat fleksibel, di mana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan. ( Jon )

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33

Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:01

Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x