InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.i, menghadiri, Rapat Paripurna ke-5 (Penutup) Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama , Rabu (30/9/26).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dihadiri unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, unsur Forkopimcam dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Aceh Tamiang.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan atas perkenannya membahas Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2026 hingga terbitnya persetujuan DPRK Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan waktu efektif pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan, seluruh SKPK harus segera melakukan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan.
“Peranan SKPK untuk mempercepat pemanfaatan anggaran belanja secara efektif, efisien dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku harus dapat dilaksanakan secara optimal,” tegasnya.
Wabup juga menginstruksikan seluruh SKPK agar mempercepat pelaksanaan anggaran dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mencermati berbagai langkah menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, persetujuan Perubahan APBK akan ditindaklanjuti melalui penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBK serta penyusunan, verifikasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPK sesuai ketentuan.
Dalam paripurna, lima fraksi DPRK Aceh Tamiang menyampaikan pendapat akhir, catatan, serta apresiasi terhadap proses pembahasan Perubahan APBK.Fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran secara profesional, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.3.2/13/2026 dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRK Aceh Tamiang. ( Jon )


















