DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Kota Bandar Lampung
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H memberikan kritikan keras terhadap penetapan dan penahanan tersangka Febrie Adriansyah (FA) eksponen (eks) Jampidsus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seno Aji menilai terdapat perlakuan khusus dan spesial terhadap penegakan hukum yang menyeret nama eks Jampidsus FA, kondisi ini dapat dilihat dari proses penetapan tersangka yang diumumkan oleh pihak Kejagung namun tersangka tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol.

“Seperti umumnya dalam penegakan hukum Tipikor oleh Kejagung, kenapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol kedua tangannya pada saat ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana standar yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya?”, kata Seno Aji pada Sabtu (25/7/2026).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini berpendapat mekanisme tersebut patut dinilai sebagai perlakuan khusus dan mengesampingkan asas semua manusia setara di mata hukum (equality before the law).

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional dan transparan, dan menjunjung tinggi asas equality before the law, tidak boleh ada kesan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan yang pernah diemban yaitu mantan Jampidsus”, ujar Seno Aji.

Seno Aji meminta Kejagung dapat menjelaskan secara terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA dan penempatan tersangka FA di rumah tahanan KPK.

“Penyidik Kejagung yang terdiri dari tim 9 (sembilan) harus terbuka dan transparan terhadap prosedur penetapan tersangka FA sampai dengan tempat penahanan tersangka FA, janga ada perlakuan istimewa, agar kepercayaan publik dengan Kejagung dapat dipertahankan dan tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, sehingga praktik mafia-mafia hukum tidak terjadi dalam setiap proses dan tahap penegakan hukum”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka beserta tindakan penahanan yang disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Redaksi

Berita Terkait

Perum BULOG Kantor Cabang Lhokseumawe Salurkan Bantuan Pangan bagi 5.840 Masyarakat Penerima Bantuan di Kecamatan Juli.
Perkuat Koordinasi, Kalapas Lhokseumawe Temui Ketua PN Lhokseumawe
BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 12:28

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x