InfoLangsa.com – Lhokseumawe Pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe menolak rencana relokasi ke halaman bekas Terminal Bus Mon Geudong. Penolakan tersebut terjadi pada Senin sore, 12 Januari 2026, saat para pedagang berdialog dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, S.Sos.

Meski dialog sempat berlangsung, para pedagang tetap bersikukuh tidak bersedia dipindahkan. Mereka kemudian menuntut agar dapat bertemu dan berbicara langsung dengan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H. Massa pedagang selanjutnya bergerak secara beramai-ramai menuju Guest House Kota Lhokseumawe. Dari puluhan pedagang yang hadir, lima orang perwakilan diizinkan masuk untuk berdialog langsung dengan Wali Kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, hasil dialog tersebut menetapkan bahwa para pedagang tetap diizinkan berjualan sementara di lokasi yang berdekatan dengan Lapangan Hiraq. Namun, pedagang tidak diperkenankan berjualan di area jogging track maupun di atas rumput Lapangan Hiraq.
Dalam dialog tersebut, Ashabul Jamil menegaskan bahwa keputusan penataan kawasan telah final. “Keputusan sudah bulat. Selain di sini,” ujarnya sambil menunjuk ke arah jalan yang berada di antara Masjid Islamic Center dan Lapangan Hiraq sebagai area yang diperbolehkan untuk berjualan. Ia juga menegaskan pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan.
Terkait pungutan, Ashabul Jamil menyebutkan bahwa hanya retribusi sampah yang diperbolehkan, sementara pungutan lain tidak dibenarkan. Saat salah seorang pedagang mempertanyakan kemungkinan adanya pengutipan di kemudian hari, ia menegaskan, “Laporkan ke Satpol PP.”

Kepada wartawan, Ashabul Jamil menjelaskan bahwa penertiban dilakukan atas mandat pemerintah daerah. “Intinya, pemerintah menunjuk kami untuk melakukan penertiban ini demi menjaga Lapangan Hiraq agar tetap tertib. Pedagang ini dari awal sudah kita atur, namun sudah beberapa kali kita tindak dan masih dengan kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemanggilan dan dialog dengan sejumlah pedagang, disepakati bahwa area sisi tertentu diperbolehkan untuk berjualan, sementara area atas lapangan tidak diizinkan. “Kesimpulannya, sebelah yang boleh berjualan, sedangkan di atas tidak boleh karena dapat merusak lingkungan di Lapangan Hiraq,” katanya.
( Iskandar M. Tjut)




















