Kasus Pembakaran PT Gruti Diselesaikan Secara Kekeluargaan Setelah Berjalannya Proses Panjang

- Penulis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com | Dairi
Kasus pembakaran mess dan asset PT Gunung Raya Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, diselesaikan lewat perdamaian, Jumat (9/1/2026).

Hal itu dibenarkan Kapolres, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Wilson Panjaitan.

“Sudah berdamai. Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif. Lebih detail, ke humas ajalah,” kata Wilson.

Kegiatan dipimpin Kasat Binmas, AKP Gimson Limbong bersama bersama tim Satreskrim. Sementara itu, PT Gruti diwakili Kerry Sinaga. Tokoh pemuda Beslan Malau dan perwakilan masyarakat Desa Parbuluan 6 turut hadir.

“Dengan adanya Keadilan Restoratif, kehidupan masyarakat di Desa Parbuluan diharap kembali rukun dan harmonis, kata Limbong.

Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal), Pangihutan Sijabat, menyampaikan permohonan maaf kepada Gruti dan seluruh perangkat desa.

“Kami minta maaf atas segala kata-kata dan tindakan yang sudah terjadi sebelum dan sesudah keributan di lahan konsesi,” kata Pangihutan.

Seluruh warga tampak secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada perusahaan dan Polres Dairi. Permohonan disampaikan terkait kejadian berturut-turut. Baik di areal konsesi maupun pelemparan dan pengrusakan rumah kepala desa.

Beslan Malau sangat berharap, komitmen dan konsistensi dari seluruh pelaku yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.

“Saya menekankan kepada seluruh rekan-rekan, supaya menjaga situasi dan kondisi di desa kita. Perdamaian ini tidak gampang. Proses dan rintangan sangat panjang. Mari saling merangkul, saling bahu-membahu untuk keamanan desa kita,” tegasnya.

Kepala Desa Parbuluan 6, Parasian Nadeak mengatakan, menerima permintaan maaf warga.

“Banyak tantangan saya terima selama terjadinya masalah dan insiden di desa. Walau ucapan dan perbuatan warga sudah melampaui batas, saya menerima perdamaian itu,” ujar Parasian.

Kery Sinaga menerima permohonan maaf seluruh warga yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan perusakan di lahan konsesi Gruti.

Di akhir pertemuan, Pangihutan dan 11 rekan yang sempat ditahan berjabat tangan dengan Parasian dan Kery. Mereka sudah bebas dari jeratan hukum dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

(Rosdiana Br Purba)

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x