Langkah Preventif Awal Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Banda Aceh gelar Penggeledahan Blok Hunian

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Cim – Banda Aceh
Lapas Kelas II A, Menindaklanjuti 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Surat Edaran Nomor : PAS-757.PK.08.05 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Resiko terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan serta Ketertiban, dengan ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh melalui Jajaran Kamtib kembali melaksanakan kegiatan Penggeledahan Blok Hunian, Jumat (09/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, di pimpin oleh Kepala Seksi Kamtib, Zulkarnain, di dampingi Kasubsi Keamanan serta di ikuti oleh seluruh Jajaran pada bidang Kamtib tersebut.

Sebelum kegiatan di mulai, demi kelancaran dalam bertugas, di awali dengan doa secara bersama dan pengarahan penting oleh Kepala Seksi Kamtib, Zulkarnain.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, Jajaran Kamtib menggunakan cara yang humanis dan profesional.

” Saya harap Jajaran Kamtib, melakukan penggeledahan dengan penuh ketelitian, dan sungguh-sungguh, pastikan dalam setiap sudut kamar yang akan di jadikan objek penggeledahan nantinya tidak ada yang terlewatkan”ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas, Edi Cahyono, menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi Lapas dalam memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang.

“Kegiatan pada malam hari ini, merupakan suatu langkah kongkret Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mendukung penuh 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin nomor 6 serta langkah preventif Lapas dari peredaran barang-barang terlarang.”tegasnya.

Sementara itu, yang menjadi fokus pada penggeledahan kali ini adalah, Blok Hunian A tepatnya pada Kamar Nomor 1 dan 2, dilakukan secara bergantian.

Berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilaksanakan, tidak di temukan adanya peredaran barang terlarang seperti Handphone dan Narkoba, namun pihak Kamtib berhasil segera mengamankan barang-barang yang berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Berikut adalah hasil deskripsi barang temuan pada penggeledahan kali ini :

* 1 Buah Korek Api
* 3 Buah Sendok Besi
* 1 Buah Botol Parfum
* 2 Pemanas Air Listrik.

Lebih lanjut, seluruh barang hasil dari penggeledahan yang di lakukan di muat ke dalam buku laporan hasil penggeledahan sebagai langkah selanjutnya.

Melalui kegiatan ini, menjadi sebuah komitmen Jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh demi memastikan kondusivitas dan tertib dari peredaran barang-barang terlarang serta upaya konkret dalam mendukung penuh Program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib.

Zainal

Berita Terkait

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Warga Lahat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polda Sumsel
Peluh, Pohon, dan Peluk Hangat: Potret Lengkap Kemanunggalan TNI-Rakyat di TMMD Reg-128 Alue Canang
Menimbang “Pertumbuhan Memiskinkan” di Morowali Utara: Antara Realitas Empiris dan Agenda Perbaikan Tata Kelola
Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:26

SISTEM IMIGRASI MALAYSIA LUMPUH, RIBUAN PELANCONG TERDAMPAK

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:22

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:15

Babinsa Kodim 0117/atam Dampingi Petani Aceh Tamiang: Siapkan Lahan Kangkung Hingga Pasang Lanjaran Kacang Panjang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:49

Gerak Cepat URC Rajawali, Pelaku Curat Toko Yurin Baja & Penadah Diamankan dalam 1 Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37

Wapres Gibran Bakal Diundang Hadiri MUNAS III PJS, Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus DPD-DPC se-Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:06

Mahkamah Syar’Iyah Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban untuk Pegawai Dan Masyarakat Sekitarnya.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:07

Cipayung Biak Numfor Desak DPD KNPI Papua Terbitkan SK Caretaker Baru, Beri Ultimatum Dua Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:53

Masih Berstatus Saksi Meskipun Fakta Sidang Terbuka! KCBI Desak KPK Tersangkakan Pejabat Pemkab Bekasi Penerima Fee Proyek

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x