Sinergi Pusat dan Daerah, Kebijakan Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Dukung Pemulihan Aceh Tamiang

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Upaya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam memperjuangkan kepastian hukum pemanfaatan kayu sisa banjir bandang bagi kepentingan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana banjir, termasuk di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Bupati Armia meminta fatwa dan kejelasan kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Kami memohon adanya fatwa dari Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir, agar dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Penegasan ini penting agar langkah yang kami ambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Armia Fahmi dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana masyarakat terdampak, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Namun demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses pemanfaatan harus menjunjung prinsip ketelusuran dan dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak banjir.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan.( Jon )

Berita Terkait

Penurunan Material MCK di Jeumpa Sikureung, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Sanitasi.
Komsos Humanis, TMMD Hadir Sebagai Sahabat Warga.
Menembus Debu Demi Asa: Satgas TMMD Ke-127 TA. 2026 Hadir Menghidupkan Akses dan Harapan di Jeumpa Sikureng.
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
H. Razuardi, MT Resmikan Dapur Makanan Bergizi Gratis SPPG Cot Gapu Satu
Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:12

KEJARI BIREUEN TERIMA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PENYELIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI BAITUL MAL

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening.

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33

Dedi Minta DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Dengan Masyarakat Korban Banjir, Perjuangkan Hak Korban.

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:41

Semangat Kebersamaan Warnai Pelantikan Pengurus sekaligus HUT ke 3 Ralinsa Brotherhood International Sumut

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:10

Tonggak Penting Perlindungan Anak di Era Digital: PP Tunas sebagai Arah Baru Pendidikan

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:18

Babinsa Pantau Perkembangan Tanaman Padi Sekaligus Lakukan Pemeliharaan Berkala

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:15

Babinsa Dampingi Kegiatan Posyandu Sebagai Wujud Kepedulian Dan Kesehatan Balita

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:01

Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki Jadi Bos Properti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x