Sinergi Pusat dan Daerah, Kebijakan Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Dukung Pemulihan Aceh Tamiang

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Upaya Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam memperjuangkan kepastian hukum pemanfaatan kayu sisa banjir bandang bagi kepentingan masyarakat akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menerbitkan kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk mendukung pemulihan pascabencana banjir, termasuk di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Bupati Armia meminta fatwa dan kejelasan kebijakan kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan, terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. Permintaan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Kami memohon adanya fatwa dari Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir, agar dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan masyarakat, seperti bahan bangunan. Penegasan ini penting agar langkah yang kami ambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Bupati Armia Fahmi dalam rapat tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menerbitkan surat bernomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, termasuk sebagai bahan pembangunan fasilitas dan sarana prasarana masyarakat terdampak, dengan mengedepankan asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

Namun demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyutan tetap dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seluruh proses pemanfaatan harus menjunjung prinsip ketelusuran dan dilaksanakan secara terpadu bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Bupati Armia menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap implementasinya di Aceh Tamiang dapat berjalan optimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak banjir.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan solusi yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian hutan.( Jon )

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Setie dalam Pembangunan Jembatan Darurat
Pemko Langsa dan DPRK Langsa Berjuang untuk Tenaga Honorer yang Belum Lolos PPPK
Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Taruna, Taruni Akmil Bantu Bersihkan Parit Dan pengecatan SDN 1 Mayak Payed
Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir
PT Radio Sonya Manis Februari Mendatang Mengelar ”Jalan Santai Ceria “Peduli Bencana Banjir Dan Longsor Aceh – Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24

Dari Bekasi untuk Aceh Tamiang, PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp100 Juta dan logistik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02

Kasat lantas Polres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 13:58

740 Mahasiswa Umuslim Sukses Melaksanakan KKM Pascabencana, Bantu Pemulihan 26 Gampong di Bireuen.

Senin, 9 Februari 2026 - 13:54

Program Padat Karya Tunai untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Dibuka

Senin, 9 Februari 2026 - 12:59

Rapat Ditunda, Datok Penghulu se Kecamatan Sekerak Kecewa Terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 12:40

Lumpur Pascabanjir Tak Surutkan Langkah PMI Pulihkan Sumur Warga Aceh Tamiang

Senin, 9 Februari 2026 - 12:36

Ditlantas Polda Sumbar Kencangkan Operasi Singgalang 2026 Jelang Lonjakan Mudik

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15

Viral Siswa SMP Merokok, Ketum Formappel’RI Apresiasi Langkah Cepat dr Aci Benahi Pengawasan Sekolah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x