Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Seekor gajah liar berjenis kelamin jantan ditemukan mati di areal HGU PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), tepatnya di Afdelling B Blok B.34, Dusun Kaloy, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (9/8/2026).

Penemuan satwa dilindungi tersebut diketahui sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihak pengamanan dan Manager PT MPLI menerima laporan dari dua karyawan perusahaan yang menemukan bangkai gajah saat hendak melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

Kedua saksi, Jaka Pratama (35) dan Arwin (40), sebelumnya mencium bau tidak sedap seperti bau bangkai di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, mereka menemukan seekor gajah liar telah mati dan segera melaporkannya kepada petugas pengamanan serta pihak manajemen PT MPLI.

Mendapatkan informasi tersebut, Personel Polsek Tamiang Hulu bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Personel bersama Unit Intelkam melakukan pemantauan awal, mengumpulkan bahan keterangan serta memasang police line di sekitar lokasi penemuan.

Dari hasil pengecekan awal, gajah jantan tersebut diperkirakan telah mati sekitar tiga hari. Kondisi tubuh gajah masih utuh, termasuk dua gading yang masih berada di bagian mulut.

Kapolsek Tamiang Hulu melalui personelnya memastikan lokasi tetap diamankan sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang.

Hingga saat ini, penyebab pasti kematian gajah tersebut belum dapat dipastikan. Hasil pemantauan awal belum menemukan adanya indikasi perburuan liar maupun tindakan kesengajaan dari pihak tertentu. Untuk memastikan penyebab kematian, pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim yang berkompeten.

Dalam penanganan awal, Polsek Tamiang Hulu telah melakukan sejumlah langkah, yakni mendatangi TKP, mengamankan lokasi dengan police line, mengumpulkan informasi dari saksi dan pihak terkait, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.

Polsek Tamiang Hulu mengimbau masyarakat agar tidak mendekati ataupun menyentuh bangkai gajah dan tidak mengambil bagian tubuh satwa tersebut. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan keberadaan satwa liar yang sakit, terluka, maupun mati.

Saat ini personel Polsek Tamiang Hulu masih melakukan pengamanan di lokasi sembari menunggu tim KSDA dan Unit Tipidter Polres Aceh Tamiang melakukan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab pasti kematian gajah liar tersebut.

Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang
Redaksi InfoLangsa.Com_
Jon_

Berita Terkait

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga
Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.
Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS
RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI
Disnaker Sudah Anjurkan Sekali Bayar! LSM KCBI Deli Serdang: Direktur PT ES Hupindo Bandel, Siap-Siap Ditutup
Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur
H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.
Tim Asesor Lakukan Visitasi Akreditasi di SDN 11 Jeunieb.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06

Gajah Liar Ditemukan Mati di Areal HGU PT MPLI, Polsek Tamiang Hulu Amankan Lokasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:05

RAPAT KE-2 SEKBER FAHMI: PERKUAT SINERGI ADVOKAT DAN MEDIA, SIAP BENTUK TIM AHLI HINGGA PENGEMBANGAN APLIKASI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:11

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:06

H. Mukhlis ST Lepas Kontingen Pramuka Menuju Cibubur, Jakarta Timur.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58

Tim Asesor Lakukan Visitasi Akreditasi di SDN 11 Jeunieb.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x