Truk Terperosok di Bahu Jalan Medan–Banda Aceh, Diduga Akibat Bekas Galian SPAM di Blang Panyang

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 23:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.com – Lhokseumawe

Sebuah mobil truk bermuatan penuh bernomor polisi BL 8537 ZA terperosok di bahu Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, atau di depan lapangan sepak bola Blang Panyang, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, truk tersebut sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Bireuen. Sopir meminggirkan kendaraan karena ingin membuang air kecil. Ia mengaku sempat ragu, namun mengira bahu jalan sudah padat dan aman. Namun dugaan tersebut keliru, tanah bahu jalan tidak mampu menahan beban kendaraan bermuatan penuh, sehingga truk ambles dan terperosok.

Hingga pukul 18.00 WIB lebih, truk masih berada di lokasi kejadian dan belum dapat dipindahkan. Sopir mengaku telah menghubungi pemilik atau toke truk, namun yang bersangkutan sedang berada di Banda Aceh. Dalam kondisi tersebut, sopir tidak berani mengambil keputusan sendiri karena tidak memiliki uang, dan masih menunggu arahan dari pemilik kendaraan.

Di lokasi kejadian, sejumlah warga dan anak muda Gampong Blang Panyang sempat menawarkan bantuan, termasuk membongkar sebagian muatan barang agar bobot truk berkurang. Namun tawaran tersebut tidak dapat diterima, karena sopir tidak memiliki uang untuk membayar jasa pembongkaran.

Berdasarkan kondisi di lapangan, truk tersebut diduga terperosok akibat bahu jalan yang merupakan bekas galian proyek SPAM dan belum dipadatkan secara layak. Dokumentasi foto di lokasi memperlihatkan roda belakang truk tenggelam ke dalam tanah yang gembur dan labil.

Peristiwa ini kembali menimbulkan kekhawatiran warga terhadap keamanan bahu jalan terutama di bahu jalan bekas galian SPAM di kawasan Blang Panyang, yang dinilai rawan kecelakaan, khususnya bagi kendaraan bermuatan berat yang melintas di jalur utama Medan–Banda Aceh.

( Iskandar M. Tjut)

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x