Pemkab Aceh Tamiang Mulai Validasi Data Kerusakan Rumah untuk Pembangunan HUNTARA dan HUNTAP

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa Com – Aceh Tamiang
Sejalan dengan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten mulai melakukan langkah proaktif untuk pemulihan sektor permukiman. Fokus utama saat ini adalah persiapan pembangunan Hunian Sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menerangkan langkah ini diambil mengingat kondisi lapangan yang masih menunjukkan adanya gangguan pada tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat bencana.

”Sebagai landasan perencanaan, kami mengimbau seluruh Kepala Keluarga (KK) yang memiliki hunian milik pribadi terdampak banjir untuk segera melaporkan kondisi bangunan mereka kepada Datok Penghulu setempat,” ujarnya pada Rabu (24/12/25).

Dikatakan, pelaporan tersebut bertujuan untuk mendata tingkat kerusakan rumah secara akurat dengan klasifikasi rusak ringan, rusak sedang, rusak berat serta roboh atau hilang. Pendataan ini bersifat krusial sebagai dasar proses verifikasi dan penentuan sasaran penyaluran bantuan pembangunan hunian sementara dan hunian tetap.

Disebutkan Bupati Armia, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan data yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diharapkan, agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Upaya ini merupakan bagian dari upaya lanjutan penanganan keadaan darurat guna meminimalisir dampak bencana bagi warga. Segala pembiayaan terkait upaya penanganan ini akan dibebankan pada koordinasi anggaran mulai dari tingkat APBN, APBA, hingga APBK Aceh Tamiang.

Masyarakat diminta segera melakukan pelaporan selama masa perpanjangan status tanggap darurat yang kini berlaku hingga 6 Januari 2026. Penanganan yang cepat dan akurat diharapkan dapat segera memulihkan kembali kondisi sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. ( Jon )

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x