Jembatan Desa lubuk sidup kecamatan sekerak Kabupaten Aceh Putus total di terjang Banjir Bandang

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Jembatan Desa Lubuk sidup kecamatan sekerak penghubung Desa Ara sebilan kecamatan Bandar pusaka Putus setelah di terjang bandang Desember 2025

Akibat jembatan Putus untuk penyebarangan mempergunakan Bod , akibat aset masyarakat terganggu untuk menuju Dua kecamatan sekerak dan kecamatan Bandar pusaka dan desa di dua kecamatan

Masyarakat setelah jembatan Putus ,selain pergunakan bod ,mutar dari kecamatan Kejuruan dan kecamatan Tamiang hulu,dan mutar sangat jauh

Salah seorang warga Desa Ara sembilan kecamatan Bandar pusaka berharap , kepada pemerintah segera membangun Jembatan baru ,karna jembatan satu satu nya adalah jantung untuk penyebrangan antar dua kecamatan

Setelah pasca Banjir masyarakat Mutar melalui kecamatan Tamiang hulu , kecamatan Kejuruan muda untuk menuju kota Kuala Simpang dan Ke Kabupaten Aceh Tamiang

Dan untuk mengeluarkan hasil perkebunan dan pertanian lupuh total ,karna biasa jembatan di lalui telah putus terang nya

Kami berharap sekali lagi ,ini adalah perhatian kusus kepada pemerintah agar jembatan segera di buat ungkapnya ( Jon )

Berita Terkait

BUMDes Permata Majapahit Tak Transparan, Warga Tanjangrono Tuntut Kejelasan
DPC PKB Kota Langsa Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi, Fokus Rekrutmen Kader dan Pemenangan 2029
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 30 Gotong Royong Bersihkan Halaman Kantor Geuchik Seuneubok Drien
POLRES ACEH TAMIANG RAIH PENGHARGAAN KAPOLRI ATAS CAPAIAN IKPA SEMPURNA TAHUN ANGGARAN 2025
Camat Sekerak Gelar Temu Ramah Bersama Kapolsek Karang Baru yang Baru
7 Gugus Jenjang MI Tampil Liga Sepak Bola Mini Soccer ke-3.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnain, S.K.M. Tampung Keluhan Konstituennya, Infra Struktur hingga Bantuan Sosial Jadi Sorotan
DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Ada Perlakuan Khusus
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:36

Seleksi Internasional, IAIN Langsa Uji 392 Calon Mahasiswa Asing Secara Daring

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32

Hadiri RDP Dugaan Penyerobotan Lahan di DPRD Madina, Ketua DPW Formabes Sumut : Hak Masyarakat Akan Tetap Kami Perjuangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:57

Kredibilitas CV Nurdin Bersaudara Diragukan, PT Konindo Panorama Konsultan Gagal Pengawasan Proyek SPAM

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06

REUNCONG ACEH, MENDUKUNG NAMA KOMJEN WAHYU WIDADA MENGUAT, SOSOK PROFESIONAL LAYAK PIMPIN POLRI

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:46

Wali Kota Langsa Serahkan Baitul Mal Award 2026, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Amanah dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:40

CFD Langsa Makin Ramai, Wali Kota dan Wawako Hadir di Tengah Ribuan Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:10

Ratusan Guru Madrasah Mengikuti Seminar Nasional PGM Indonesia Provinsi Aceh.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:19

Haji Uma Minta Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Tamiang Diproses Secara Hukum, Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x