Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Bireuen
penyidik pada Kejari Bireuen melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 s.d Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka I.
Kamis, 18 Desember 202
Bertempat Di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka I karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tanggal 06 November 2025 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.549.306.935,- (Lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)

Bahwa Tindakan Tersangka I disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan 06 Januari 2026.

HENDRI

Berita Terkait

Polres Aceh Timur Saweu Sikulah
Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kasus Anak di NTT
Walikota Langsa Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 1.352 PPPK Paruh Waktu
Sinergi TNI dan Masyarakat Desa Setie dalam Pembangunan Jembatan Darurat
Pemko Langsa dan DPRK Langsa Berjuang untuk Tenaga Honorer yang Belum Lolos PPPK
Babinsa Koramil 06/Manyak Payed Bersama Taruna, Taruni Akmil Bantu Bersihkan Parit Dan pengecatan SDN 1 Mayak Payed
Babinsa Koramil 05/Tamiang Hulu Bantu Bersihkan Rumah Warga Pasca Banjir
PT Radio Sonya Manis Februari Mendatang Mengelar ”Jalan Santai Ceria “Peduli Bencana Banjir Dan Longsor Aceh – Sumut.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:58

Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Mengamankan Empat Pelaku Pencurian di Kantor Inspektorat

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:05

Operasi Keselamatan Toba 2026 Polres Sergai Resmi Dimulai dengan Perhatian Utama pada Titik Rawan Laka

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:52

Ratusan Warga Gampong Keumuning Demo Kantor Geuchik, Tuntut Keadilan dalam Verifikasi Data Rumah Rusak Akibat Banjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48

Bupati Armia Pertegas Eksekusi Lahan Huntap Korban Banjir Aceh Tamiang

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:44

Coffe Morning HRD Bersama Insan Pers. HRD SIAP BANTU HUNTARA UNTUK KORBAN BANJIR DI BIREUEN.

Selasa, 10 Februari 2026 - 03:49

Tumpukan Kayu Pasca Banjir Bandang Di Minang Gini Aceh Tamiang Terbakar, Api Belum Padam

Senin, 9 Februari 2026 - 14:24

Dari Bekasi untuk Aceh Tamiang, PMI Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp100 Juta dan logistik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02

Kasat lantas Polres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x